
NUNUKAN.NIAGA.ASIA – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Nunukan membenarkan adanya keluhan masyarakat terhadap perusahaan tambang PT Global Energitama yang dituding tidak mengakomodir tenaga kerja lokal.
“Banyak masyarakat daftar kerja tapi tidak dipanggil-panggil. Jadi muncullah tudingan PT Global tidak membuka lowongan pekerja lokal,” kata Kepala Bidang Penempatan, Disnakertrans Nunukan, Rahmawati kepada niaga.asia, Rabu 23 April 2024.
Merespons keluhan itu, Disnakertrans telah mengonfirmasi persoalan tersebut ke manajemen PT Global, yang dalam keterangan lisannya, mengklaim sudah merekrut sekitar 70 persen pekerja lokal. Hanya saja, informasi ini perlu dipastikan secara dokumen.
Untuk itu, Rahmawati meminta perusahaan sub kontraktor pertambangan PT Global membuat data tertulis, sebagai bukti otentik yang nantinya akan disampaikan oleh Disnakertrans, apabila kembali muncul keluhan dari masyarakat.
“PT Global tidak membantah banyak tenaga kerja luar daerah di perusahaan. Status pekerja itu tenaga kontrak yang dapat diperpanjang,” ujar Rahmawati.
Rekrutmen tenaga kerja lokal sudah seharusnya diprogramkan tiap perusahaan yang bekerja di suatu daerah. Namun demikian, terkadang perusahaan memiliki pekerja yang direkrut berdasarkan keahlian khusus.
Sebagian pekerja PT Global berasal dari perusahaan kontraktor lama, di mana masa kontrak kerjanya diperpanjang kembali oleh perusahaan. Artinya dari pihak perusahaan tetap menyerap pekerja lokal.
“Pada prinsipnya, setiap lowongan pekerjaan di perusahaan, harus dilakukan secara terbuka dan dengan memberikan kesempatan terhadap warga tempatan,” terang Rahmawati.
Pemkab Nunukan pasti akan memberikan perlindungan terhadap warga tempatan, sebagai penerapan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 03 tahun 2022 tentang Perlindungan Pekerja Lokal, dengan memprioritaskan masyarakat sekitar perusahaan.
Untuk menegaskan Perda dimaksud, Disnakertrans Nunukan sudah menjadwalkan untuk mengundang 5 perusahaan besar yang beroperasi di wilayah Nunukan, yaitu PT Adindo, PT NSM, PT Global, PT MHA.
“Disnakertrans sudah berdiskusi dengan beberapa perusahaan, membahas persoalan perekrutan tenaga kerja lokal, pelatihan dan pengembangan Sumber Daya Manusia (SDM) sampai ke teknis pemagangan tenaga,” jelas Rahmawati.
Selain itu, Disnakertrans Nunukan menyampaikan kepada perusahaan, terkait surat edaran Bupati Nunukan yang menyatakan bahwa informasi lowongan pekerjaan wajib terbuka atau diumumkan secara luas.
“Kami lagi menyusun draft MoU (nota kesepahaman), untuk perusahaan yang nantinya diundang pertemuan. Kita akan bahas secara menyeluruh persoalan tenaga kerja ini,” demikian Rahmati.
Penulis: Budi Anshori | Editor: Saud Rosadi
Tag: KetenagakerjaanNunukanPemkab Nunukan