Disosialisasikan di Rutan Samarinda, Semua Narapidana Berhak Dapatkan Remisi

Kepala Rumah Tahanan Negara Kelas IIA Samarinda Alanta Imanuel Ketaren (tengah) berbicara saat sosialisasi Undang-undang No 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, Selasa 23 Agustus 2022. Aturan baru itu menyatakan semua warga binaan berhak mendapatkan remisi (handout/Rutan Samarinda)

SAMARINDA.NIAGA.ASIA — Undang-undang No 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan yang segera diberlakukan, membawa angin segar bagi warga binaan pemasyarakatan (WBP). Di mana, semua WBP berhak mendapatkan pengurangan masa hukuman atau remisi.

Undang-undang itu memuat 99 pasal, menggantikan Undang-undang Nomor 12 Tahun 1995 yang tidak lagi sesuai dengan perkembangan hukum masyarakat dan belum sepenuhnya mencerminkan kebutuhan pelaksanaan sistem pemasyarakatan.

Dalam Undang-undang terbaru itu disebutkan bahwa definisi Pemasyarakatan adalah sub sistem peradilan pidana yang menyelenggarakan penegakkan hukum di bidang perlakuan terhadap tahanan, anak, dan warga binaan.

Berselang sehari usai sosialisasi petunjuk pelaksanaan Undang-undang itu oleh Direktorat Jenderal Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Rumah Tahanan Negara (Rutan) kelas IIA Samarinda melakukan sosialisasi serupa bagi warga binaan, Selasa, yang juga dihadiri pejabat struktural Rutan.

“Kabar baik buat kita semua. Lewat Undang-undang yang baru ini semua warga berhak mendapatkan remisi, tanpa terkecuali,” kata Alanta Imanuel Ketaren, Kepala Rutan Kelas IIA Samarinda dalam pernyataannya saat memimpin kegiatan sosialisasi itu.

Remisi diperoleh apabila warga binaan memenuhi persyaratan. Salah satunya berkelakuan baik dengan mengikuti semua program pembinaan.

Sementara bagi narapidana kasus korupsi, mengacu pada pasal 10 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, tidak dipersyaratkan membayar lunas denda dan atau uang pengganti.

Selain itu, ketentuan pemberian remisi, asimilasi kerja sosial yang sebelumnya mesti dijalani usai dua per tiga masa hukuman juga telah dihapuskan.

Alanta menerangkam, aturan baru itu akan mulai berlaku usai dilakukan pembaharuan pada sistem pelayanan.

“Hasil sosialisasi dengan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan kemarin, sistem akan diperbaharui kurang lebih memakan waktu 1 bulan,” Alanta menjelaskan.

Sementara bagi narapidana kasus terorisme, masih mengacu pada Undang-undang baru itu, ada persyaratan khusus yang mesti dipenuhi diantaranya mengikuti program deradikalisasi dan pernyataan ikrar setia kepada negara kesatuan republik Indonesia (NKRI) bagi warga negara Indonesia.

“Dan surat pernyataan tidak akan mengulangi tindak pidana terorisme bagi warga negara asing,” demikian Alanta.

Sumber : Rutan Kelas IIA Samarinda | Editor : Saud Rosadi

 

Tag: