Disuruh Ambil Sabu di Parkiran, Mursid Dibui 10 Tahun

Persidangan Abdul Mursid di PN Samarinda, Rabu (16/10). (Foto : Niaga Asia)

SAMARINDA.NIAGA.ASIA – Ketua Majelis hakim yang dipimpin Parmathoni didampingi hakim anggota Decky Velix Wagiju dan Hasrawati Yunus, di PN Samarinda, Rabu (16/10) sore, menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara terhadap Abdul Mursid (38) atas perbuatannya menguasai dan memiliki narkotika jenis sabu seberat 49,73 gram netto.

Dalam amar agenda putusan itu, terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pemufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum, menguasai narkotika golongan I bukan tanaman, yang beratnya melebihi 5 gram sebagaimana dalam dakwaan JPU pasal 112 ayat (2) junto pasal 132 ayat (1) UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

“Membebankan kepada terdakwa membayar denda sebesar Rp1 miliar subsider 3 bulan kurungan,” kata Parmathoni.

“Gimana terdakwa, apa terima, banding atau pikir-pikir,” tanya Parmathoni.

” Saya terima,” sahut terdakwa singkat, disusul pernyataan JPU Yudhi Satrio diwakili Dian Anggraeni yang menyatakan pikir-pikir atas putusan itu.

Selepas palu hakim diketuk, istri terdakwa yang turut hadir di dalam ruang sidang langsung menangis, usai mendengar suaminya dihukum 10 tahun penjara.

Sebelumnya terdakwa Mursid dituntut JPU dengan hukuman penjara selama 13 tahun atas perbuatannya mengambil sabu bersama Arif yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO), di parkiran rumah sakit SMC, Jalan Kadrie Oning, Samarinda, Rabu (20/2/19) lalu.

Dalam keterangannya di persidangan, Mursid mengaku ditelpon orang tidak kenal untuk mengambil sabu yang dimasukan didalam kotak lampu, dan diletakkan di atas mesin AC di halaman parkir motor rumah sakit.

Setelah berhasil mengambil barang tersebut, tidak lama kemudian Mursid pun langsung ditangkap anggota BNN Kota Samarinda. (007)