Ditandatangani Perubahan Kontrak Migas Duyung Menjadi Gross Split

aa
Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Archandra Tahar, hari ini, Kamis (17/1), menyaksikan penandatanganan perubahan kontrak kerja sama Wilayah Kerja (WK) Duyung yang semula menggunakan skema bagi hasil cost recovery menjadi gross split.

JAKARTA.NIAGA.ASIA-Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Archandra Tahar, hari ini, Kamis (17/1), menyaksikan penandatanganan perubahan kontrak kerja sama Wilayah Kerja (WK) Duyung yang semula menggunakan skema bagi hasil cost recovery menjadi gross split.

Kontrak Kerja Sama Wilayah Kerja Duyung sebelumnya ditandatangani tanggal 16 Januari 2007 menggunakan skema bagi hasil cost recovery dan saat ini masih berstatus Wilayah Kerja Eksplorasi dengan kontraktor West Natuna Exploration Ltd.

“Perubahan skema ini tidak mempengaruhi masa kontrak bagi hasil selama 30 tahun dari tanggal efektif kontrak awal atau sampai dengan 16 Januari 2037. Luas wilayah kerja saat ini adalah 926,94 km2,” kata Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik, dan Kerja Sama, Agung Pribadi.

West Natuna Exploration Ltd merupakan KKKS ke-2 yang beralih menggunakan skema Gross Split. Perubahan menjadi skema Gross Split sebelumnya telah dilakukan oleh Eni East Sepinggan pada tanggal 11 Desember 2018 lalu. Dengan demikian, kontrak migas yang menggunakan skema gross split tercatat sebanyak 37 kontrak.

Sesuai dengan ketentuan peraturan dan perundangan yang berlaku, biaya yang sudah dikeluarkan kontraktor pada masa eksplorasi tetap diakui dan diberlakukan sebagai biaya operasi. “Kontraktor dan partisipasi interes pada WK Duyung 100% dipegang oleh West Natuna Exploration Ltd. Pemerintah berpesan kepada Kontraktor agar melanjutkan proses penyelesaian Plan Of Development, sehingga lapangan tersebut dapat segera berproduksi,” kata Agung.

Lifting Minyak Mentah Chevron untuk Pertamina

                Kemudian, sejarah baru di subsektor minyak dan gas bumi kembali ditorehkan. Selasa (15/1) kemarin, telah dilaksanakan lifting perdana minyak mentah bagian Pertamina (Persero) dari Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) Chevron Pacific Indonesia. Sebelumnya, sebagian besar minyak mentah bagian Chevron dijual untuk ekspor.

“Ini menjadi sebuah torehan sejarah baru, karena baru kali ini lifting minyak Chevron untuk Pertamina. Sebelumnya, sebagian besar minyak mentah bagian Chevron dijual ke luar negeri,” ujar Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik, dan Kerja Sama Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Agung Pribadi.

Adapun besaran minyak mentah yang dijual mencakup 200 ribu BBLS jenis Sumatran Light Crude (SLC) tujuan Kilang RU V Balikpapan, dengan menggunakan tanker MT Griya Cirebon. Lifting minyak mentah yang dilakukan Chevron untuk Pertamina ini dilaksanakan untuk menindaklanjuti implementasi Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 42 Tahun 2018 mengenai Prioritas Pemanfaatan Minyak Bumi untuk Pemenuhan Kebutuhan Dalam Negeri.

Kegiatan lifting perdana tersebut ditandai oleh pembukaan valve yang mengalirkan minyak mentah dari Kilang Dumai ke tanker MT Griya Cirebon. Hadir dalam kegiatan ini Deputi Keuangan dan Monetisasi SKK Migas, Parulian Sihotang, Tenaga Ahli Menteri ESDM Bidang Tata Kelola dan Hubungan Kelembagaan Sampe Purba, Tenaga Ahli Kepala Kantor Staf Presiden Trijoko Mohamad Solehoedin, VP Supply and Export Operation Pertamina Agus Witjaksono dan Senior Vice President Policy Government and Public Affairs CPI Wahyu Budiarto. (001)