Ditangkap Karena Menjambret, Samsul Ternyata juga Maling

Samsul (duduk) ditangkap tim Reskrim Polres Nunukan. (Foto : Polres Nunukan)

NUNUKAN.NIAGA.ASIA – Tim Reskrim Polres Nunukan, menangkap warga Nunukan Barat, Samsul Bahri alias Ancu (39), terduga pelaku jambret yang terjadi 21 Oktober 2019 lalu, di kawasan Jalan TVRI, Nunukan Timur, Nunukan, Kalimantan Utara.

“Kasus ini terungkap tanggal 5 November 2019,” kata Kasubag Humas Polres Nunukan Iptu Muhammad Karyadi, Sabtu (9/11).

Dalam keterangannya kepada kepolisian, Samsul melihat korbannya, seorang ibu rumah tangga, tengah dibonceng suami beserta seorang balita, sekitar pukuk 19.30 Wita.

Begitu mendekati korban, Samsul langsung menarik tas yang diselempangkan korban di badan. Samsul berhasil membawa kabur tas korban, dan bergegas membawanya kabur. Tercatat kerugian korban Rp 2,6 juta.

“Korban dan anaknya hampir terjatuh, karena pelaku menarik paksa tas. Suami korban menghentikan laju sepeda motor, dan menurunkan korban bersama anaknya,” ujar Karyadi.

Sadar istrinya dijambret, sang suami berupaya mengejar pelaku, sambil berteriak. Namun nahas, suami korban justru kehilangan kontrol, dan terempas masuk ke dalam parit, hingga terluka parah di bagian kepala. “Mungkin panik dan terbawa emosi, suami korban out of control, dan kemudian dibawa ke Puskesmas hingga mendapat 12 jahitan,” sebutnya.

Pascakejadian itu, korban Anti dan Jono melaporkan peristiw itu ke Polsek Kota Nunukan. Dari laporan itu, polisi melakukan penyelidikan. Samsul, terduga pelaku akhirnya diamankan.

“Barang curian (yang dicuri pelaku), disimpan dulu. Kalau sudah aman, baru dijual ke penadah dan uang hasil penjualan habis digunakan untuk mengkonsumsi narkoba,” terangnya.

Dari penyelidikan kepolisian terugngkap, selain jambret, pelaku juga diketahui melakukan mencurian dengan pemberatan, di sebuah rumah di Jalan Rimba, Kelurahan Nunukan Tengah, pada 2 November 2019. Pelaku pada tanggal 2 November 2019, masuk kerumah milik Risman mengambil beberapa barang.

Dari dua kejadian itu, polisi mengamankan barang bukti 1 buah tas wanita, 4 lembar buku tabungan, 1 lembar kaos putih, 1 unit seped motor Yahama KU 3570 NX, 1 buah helm, 1 unit GP dan kotak Oppo A3S. “Ditambah 1 unit HP Vivo, 1 unit HP iPhone 6, 1 buah kotak HP Vivo, 1 buah kotak hp iPhone 6” sebutnya. (002)