
KAMERUN.NIAGA.ASIA – Tujuh Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang terkatung-katung lebih dari satu tahun di pedalaman Guinea Ekuatorial, Afrika Tengah akhirnya berhasil dipulangkan ke tanah air melalui Bandara Nsimalen, Yaoundé, Kamerun (1/9).
Awalnya, para PMI bekerja di sebuah perusahaan kayu. Namun, perusahaan tersebut tidak mengurus legalitas dokumen dan tidak membayar gaji sesuai kesepakatan, hingga mereka hidup dalam ketidakpastian.
Pemulangan ini terwujud berkat kerja sama erat KBRI Yaoundé dengan Pemerintah Kabupaten Madiun, Pemerintah Kabupaten Magetan, serta Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia/Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI/BP2MI). Dukungan tersebut mencakup pembiayaan visa, akomodasi, konsumsi, hingga tiket pesawat.
Perjalanan pemulangan tidaklah mudah. Agen perekrut awalnya sulit dihubungi dan enggan bertanggung jawab, sebelum akhirnya mengizinkan kepulangan. Di lapangan, tim KBRI Yaoundé yang dipimpin Sekretaris Kedua, Anindita Aji Pratama, bahkan sempat ditolak masuk oleh petugas perbatasan Guinea Ekuatorial. Setelah negosiasi alot selama dua hari dan pendekatan diplomatik intensif, izin melintas pun diberikan.
Sesaat menjelang peringatan HUT ke-80 RI, para PMI tiba di KBRI Yaoundé dan disambut langsung oleh Dubes RI Yaoundé, Agung Cahaya Sumirat. Mereka juga berkesempatan mengikuti upacara 17 Agustus bersama masyarakat Indonesia serta mendukung tim bulu tangkis junior Indonesia yang tengah berlaga di Yaoundé.
Salah seorang PMI, Suprianto, mengungkapkan rasa syukurnya. “Alhamdulillah, kami sehat dan selamat sampai di KBRI. Saya senang bisa ikut upacara tujuh belasan. Selama di KBRI, kami benar-benar merasakan hangatnya perhatian dan kepedulian, seolah kembali merasakan nuansa rumah meski masih jauh dari tanah air,” ujarnya.
Setelah menjalani masa pemulihan, Dubes Agung secara resmi melepas ketujuh PMI pada 1 September 2025 untuk kembali ke Indonesia dan berpesan agar ke depan para PMI lebih berhati-hati menerima tawaran kerja di kawasan Afrika Tengah, khususnya di sektor perkayuan, mengingat lemahnya sistem pelindungan tenaga kerja asing di kawasan tersebut.
“Penting menggunakan jalur resmi BP2MI jika hendak bekerja di luar negeri, demi menjamin pelindungan dan kepastian hak-hak PMI,” demikian Agung.
Sumber: KBRI Yaoundé | Editor: Intoniswan
Tag: Perlindungan WNI