
SAMARINDA.NIAGA.ASIA — HS, pria di Samarinda berurusan dengan polisi. Perbuatan dia hendak merampas Ponsel milik AR, seorang siswa SMP berujung pengejaran warga setelah korban berteriak maling. Bahkan pelaku HS sempat bersembunyi di gorong-gorong.
Peristiwa itu terjadi Sabtu 25 November 2023. Mengenakan seragam Pramuka SMP, korban berjalan kaki melewati Jalan Pipit, sekitar pukul 10.30 Wita.
“Tiba-tiba, korban ini diadang pelaku HS yang ternyata sudah membuntuti korban, karena berjalan kaki sendirian sambil membawa telepon genggam,” kata Ajun Komisaris Polisi Rahmad Aribowo, Kepala Polsek Sungai Pinang, dikutip niaga.asia melalui penyampaian Humas Polresta Samarinda, Minggu 26 November 2023.
Rachmad bilang, pelaku HS mengancam akan memukul dam menikam korban, apabila tidak menyerahkan Ponselnya.
“Korban menolak, dan pelaku HS langsung merampas Ponsel korban,” ujar Rachmad.
Mendapat perlakuan itu, korban berlari dan meneriaki pelaku HS dengan sebutan maling. Pelaku HS lantas berupaya mengejar korban, dengan tujuan untuk menghentikan teriakannya. Korban pun sempat terjatuh.
“Dengan kondisi panik, pelaku HS langsung melarikan diri karena warga sudah mulai berdatangan merespons teriakan korban,” Rachmad menambahkan.
Mendengar peristiwa itu, personel Polsek Sungai Pinang bergegas ke lokasi kejadian, dan bersama-sama warga sekita lokasi kejadian, langsung meringkus pelaku.
“Waktu ditangkap, pelaku bersembunyi di dalam gorong-gorong Jalan Dirgantara,” ungkap Rachmad.
Pelaku diamankan ke Polsek Sungai Pinang, bersama barang bukti Ponsel milik korban, untuk kepentingan penyidikan kepolisian lebih lanjut. Pelaku HS pun ditetapkan sebagai tersangka, dengan jeratan Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan.
“Ancaman 9 tahun penjara,” demikian Rachmad Aribowo.
Penulis : Saud Rosadi | Editor : Saud Rosadi
Tag: PencurianPeristiwaPolresta SamarindaSamarinda