NUNUKAN.NIAGA.ASIA-Setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi perbaikan kapal patroli Kesyahbandaran dan Otorita Pelabuhan (KSOP) Nunukan Nomor Lambung KNP 360 , Direktur PT Kariangau Balikpapan, Alex mengembalikan kerugian negara sebesar Rp120 juta ke Kejaksaan Negeri Nunukan, hari Kamis (18/10/2018).
“Alek selaku Direktur PT Kariangau Balikpapan, Kaltim datang membawa uang untuk mengembalikan kerugian negara sebesar Rp 120 juta,” kata Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Nunukan, H. Rusli Usman. Alek datang didampingi 2 kuasa hukumnya mengaku, bahwa kelebihan uang pekerjaan hanya Rp 120 juta dari nilai kontrak kegiatan rehabilitasi kapal patroli KNP 360 tahun 2014 sebesar Rp 620 juta.
Diduga Korupsi Rp 520 Juta, Jaksa Tahan Mantan Kepala KSOP Nunukan
Sebelum Ditahan, Nasir Ali Sempat Protes ke Jaksa
Kejari Nunukan Tahan Dirut PT Karya Ngao Balikpapan
Perhitungan Alek tersebut jauh berbeda dengan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangan BPKP Kaltara yang menilai kerugian negara dari pekerjaan perbaikan kapal sebesar Rp 520 juta. “Data perhitungan kerugian menurut BPKP Rp 520 juta, tapi menurut alek kelebihan pekerjaan Rp 120 juta,” beber Rusli. Soal perbedaan berasan kerugian negara, Rusli menyatakan hal itu biasa terjadi. Perbedaan perhitungan akan disimpulkan dalam persidangan. Majelis hakim akan melihat perhitungan manakan yang benar dan layak dipenuhi.
Terhadap pengembalian uang kerugian negara, Kejari Nunukan, F Zulfahmi dalam pertemuan bersama tersangka telah menyampaikan bahwa uang akan disimpan di rekening Kejaksaan Nunukan sambil menunggu keputusan persidangan nanti. “Kita lihat hasil persidangan, apakah uang dikembalikan ke tersangka karena tidak terbukti bersalah atau uang disita negara,” ucapnya.
Selain menyerahkan uang, Alek diwaktu bersamaan menjalani pemeriksaan tahap II setelah berkasnya tersangka dinyatakan telah lengkap dan siap dilimpahkan ke Pengadian Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Samarinda, Kaltim. Alek sendiri adalah kontraktor yang mendapat pekerjaan perbaikan kapal patroli KSOP Nunukan dari PT. Marinav selaku pemenang tender yang dari hasil penyidik Kejaksaan Nunukan tidak sesuai aturan.
Tersangka bersama mantan kepala KSOP Nunukan, Nasir Ali dengan sengaja membuat perjanjian kontrak kerja fiktif seolah-olah PT. Kariangau menjadi sub kontraktor dari perusahaan pemenang tender PT.Marinav asal Surabaya. “Kepala KSOP Nunukan dan Alek sengaja membuat kontrak fiktif, mereka mengatur seolah-oleh PT. Kariangau sebagai sub kontraktor,” ungkapnya.
Sebelumnya, Kejari Nunukan pada bulan Mei 2018 telah melakukan penahanan terhadap Nasir Ali atas dugaan korupsi rehabilitasi kapal patroli. Nasir diduga dengan sengaja melakukan pembuatan dokumen fiktif dan menerima hasil korupsi. “Kondisi terakhir pak Nasir sedang sakit berat ya, sidang beliau ditunda sementara waktu dan belia sekarang ada di rumah salah seorang pegawai KSOP Nunukan,” sebut Rusli. (002)