Ditreskrimum Polda Jatim Tahan Oknum Notaris karena Menipu

Dirreskrimum Polda Jatim Kombes Pitra Andrias Pitra Ratulangie didampingi Kabid Humas Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko, Kamis (23/7/2020)  merilis kasus penipuan yang melibatkan oknum Notaris Devi Chrisnawati,  Kamis (23/7/2020). (Foto HO/Net)

SURABAYA.NIAGA.ASIA-Ditreskrimum Polda Jatim tangani tindak pidana penipuan dan atau Penggelapan 378 KUHP dan atau 372 KUHP, yang melibatkan oknum Notaris Devi Chrisnawati SH (53) Jalan Pahlawan Surabaya.

Dirreskrimum Polda Jatim Kombes Pitra Andrias Pitra Ratulangie didampingi Kabid Humas Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko, Kamis (23/7/2020)  merilis, sekitar Pebruari 2020  Devi Chrisnawati meminjam uang kepada Parlindungan dengan cara mengatakan mendapatkan OL (offering Letter) fiktif (hasil pemeriksaan) dari Bank CIMB NIAGA Malang No. Surat :MC3907815012000002 tanggal 20 Januari 2019 perihal Persetujuan Kredit Kepemilikan Rumah (KPR) dengan nilai Rp. 1 miliar dan Surat dari Bank Index Nomor :033/ORDER/SURABAYA/II/2020 tanggal 12 Pebruari 2020 perihal Pembuatan Akta Pengakuan Hutang dan Jaminan senilai Rp. 5 miyar.

“Parlindungan tertarik dan menyerahkan uangnya yang dijamin dengan cek, namun setelah jatuh tempo pinjaman uang tidak dikembalikan dan cek dicarikan tidak ada dananya,” Kombes Pitra Andrias.

Offering letter (OL) tersebut yang menurut keterangan Parlindungan sesuai keterangn Devi, yang saat itu untuk melunasi bank yang lama karena mendapatkan dana lebih di bank yang baru untuk klien/customer Devi, sehingga  Parlindungan tertarik meminjamkan dananya yang mana pinjaman dijamin dengan cek yang apabila jangka waktu yang dijanjikan 7 sampai 10 hari tidak dikembalikan, maka cek bisa dicairkan dan ada dananya.

Menurut Kombes Pitra Andrias, kemudian Parlindungan menyuruh NH mentransfer ke  Devi untuk pinjaman ke 4 dan ke 5 Senilai total Rp. 4,3 milyar dengan jaminan cek Bank Jatim No. ED 073702 Tanggal 21 – 2- 2020 senilai Rp. 3.675.000.000 termasuk keuntungan/bunga 5% jatuh tempo 13 Maret 2020.

Selain itu, Cek Bank Jatim No. ED 073705 Tanggal 25 – 2- 2020 senilai Rp. 840.000.000 termasuk keuntungan/bunga 5%. jatuh tempo tanggal 5 Maret 2020, namun setelah jatuh tempo pembayaran dua minggu setelah transfer uang Devi tidak membayar/melunasi  pinjaman,” terang Dirreskrimum Polda Jatim.

Selanjutnya Parlindungan datang ke Bank Jatim Cab. Raya Darmo Surabaya, dengan maksud untuk mencairkan dana dari cek tersebut, tetapi cek ditolak oleh bank karena dana tidak cukup  sehingga  Parlindungan dirugikan senilai Rp. 4,3 milyardan uang tersebut sampai sekarang tidak dikembalikan.

“Untuk itulah,  Devi patut diduga melakukan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan sebagaimana dimaksud dalam pasal 378 KUHP dan atau pasal 372 KUHP,” ujarnya.

Barang Buktiyang diamankan diantaranya berupa bukti transfer ke Rek  BCA No. 329-3342888 tanggal 31/01/2020 senilai Rp. 1,2 milyar. Bukti transfer ke Rek  BCA No. 329-3342888 tanggal 28/02/2020 senilai Rp. 2,9 milyar.

Satu  lembar asli Bukti slip pemindahan dana antar rekening BCA tannggal 28 Februari 2020 ke rek. 3292580000 an Devi Chrisnawati senilai Rp. 600.000.000. Cek Bank Jatim No. ED 073702 Tanggal 21 – 2- 2020 senilai Rp. 3.675.000.000. Cek Bank Jatim No. ED 073705 Tanggal 25 – 2- 2020 senilai Rp. 840.000.000.

Surat Keterangan Penolakan Pencairan Cek Bank Jatim No. : 005/759//DRM/PN/Satanggal 31 Maret 2020. Surat Pernyataan tanggal 16 Maret 2020.  fotocopy legalisir Surat dari Bank Index Nomor :033/ORDER/SURABAYA/II/2020 tanggal 12 Pebruari 2020 perihal Pembuatan Akta Pengakuan Hutang dan Jaminan.4 lembar fotocopy Surat Bank CIMB NIAGA Malang No. Surat :MC3907815012000002 tanggal 20 Januari  2019 perihal Persetujuan Kredit Kepemilikan Rumah (KPR).

Fotocopy legalisir surat peringatan I dengan nomor No : 054/405/CABUT terhadap Devi Chrisnawati. fotocopy legalisir suratpemberitahuan II dengannomor No : 059/037/CABUT terhadap Devi Chrisnawati. fotocopy legalisir surat pemberitahuan pembekuan hak penggunaan cek dan atau bilyet giro (SPP) dengan nomor No : 059/042/CABUT terhadap Devi Chrisnawati.

Fotocopy legalisir surat pemberitahuan penutupan rekening dengan nomor No : 059/044/CABUT terhadap Devi Chrisnawati. HP merk Meizu warna putih silver IMEI 866109039966769 & SIM Card No. 082140734549. HP merk OPPO tipe A1K warna merah IMEI 869660045363075 & SIM Card No. 08885398769. HP merk Samsung tipe Galaxy A01 warna hitam IMEI 354207111649565 & SIM Card No. 082173078600.

Selain itu juga ada korban lainya, yang ditangani oleh Unit III Asusila Subdit IV Renakta terdapat 15  Laporan Polisi dan Subdit III Jatanras satu laporan polisi dengan tersangka  Devi Chrisnawati. (*/001)

Tag: