Dividen Blok Mahakam Rp1,4 Triliun Mengendap Dulu di PT MMPKM

mahakam
Blok Mahakam. (katadata.com)

SAMARINDA.NIAGA.ASIA-Putaran dividen dari Blok Migas Mahakam yang dikelola PT Pertamina Hulu Mahakam (PT PHM) tidak langsung ke PT Migas Mandiri Pratama Kalimantan Timur (MMPT) perusahaan daerah (Perusda) milik Pemprov Kaltim dan PT Mahakam Gerbang Raja Migas (PT MGRM) Perusda yang dibentuk Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), melainkan ke PT Migas Mandiri Pratama Kutai Mahakam (PT MMPKM) perusahaan yang didirikan PT MMPKT bersama PT MGRM.

Demikian ditemukan Niaga.Asia dari dokumen Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP)  Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Kaltim berjudul Kepatuhan Atas Pendapatan Participating Interest 10% Tahun 2018-2020 (Triwulan III) Pada Pemprov Kaltim dan bada Usaha Serta Instansi Terkait Lainnya.

Secara resmi, oleh BPK laporan tersebut diberi Nomor: 1/LHP/XIX.SMD/I/2021 Tanggal 18 Januari 2021, ditandatangani Penanggung Jawab Pemeriksaan Dadek Nandemar, SE., MIT.,Ak.,CFE, CA, CSFA.

Perusda PT MMPKT adalah badan usaha yang ditugaskan Pemprov Kaltim mengelola pendapatan dividen atas kepemilikan saham Participating Interest (PI) 10%  bersama PT Mahakam Gerbang Raja Migas (PT MGRM) Perusda yang dibentuk Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) dari wilayah kerja Migas Blok Mahakam dari PT Pertamina Hulu Mahakamm (PT PHM) mulai tahun 2018.

PT PHM sendiri tidak mengucurkan langsung dividen ke kedua Perusda tersebut, tapi ke perusahaan yang dibentuk PT MMPKT bersama PT MGRM yang diberi nama PT Migas Mandiri Pratama Kutai Mahakam (PT MMPKM). Atas dividen yang diterimanya itu, PT MMPKM menyalurkan sebanyak 66,5% ke PT MMPKT dan 33,5% ke PT MGRM.

Menurut BPK RI Perwakilan Kaltim, berdasarkan laporan keuangan PT MMPKM, pendapatan PI 10% dari WK Mahakam Tahun 2018-2020 (Triwulan III) diketahui bahwa pendapatan PI 10% pada periode 1 Januari 2018 sampai dengan 30 September 2020 adalah sebesar Rp1,423 triliun lebih (persisnya Rp1.423.139.977.960,31).

“Nilai ini adalah pendapatan bagi hasil yang dicatat secara akrual,” kata BPK.

Pendapatan bersih PT MMPKM setelah pajak dan pendapatan jasa giro/bunga pada periode 1 Januari 2018 sampai dengan 30 September 2020 adalah sebesar Rp770,945 miliar. Pendapatan tersebut selain digunakan untuk berbagai kegiatan perusahaan, PT MMPKM membagikan dividen atas laba perusahaan ke PT MMPKT dan PT MGRM.

Disebutkan BPK, dari pendapatan bagi hasil secara akrual sebesar Rp1,423 triliun tersebut, telah diterima secara tunai oleh PT MMPKM sebesar Rp1,386 triliun.

Untuk pendapatan tahun 2018, PT MMPKM telah menyampaikan dividen kepada pemegang saham sesuai dengan porsi kepemilikan saham, yakni kepada PT MMPKT sebesar Rp381,270 miliar (66,5%) dan kepada PT MGRM sebesar Rp192,068 miliar (33,5%).

Untuk pendapatan tahun 2019, PT MMPKM telah menyampaikan dividen kepada pemegang saham sesuai dengan porsi kepemilikan saham, yakni kepada PT MMPKT sebesar Rp74,486 miliar (66,5%) dan kepada PT MGRM sebesar Rp37,523 miliar (33,5%).

Sedangkan untuk pendapatan tahun 2020 (Triwulan III), PT MMPKM telah membagikan dividen interim, yaitu dividen kepada MMPKT sebesar Rp20,497 miliar dan kepada PT MRGM.

Menurut BPK, dana yang digunakan sendiri oleh PT MMPKM untuk kegiatan perusahaan pada tahun 2018, tahun 2019, dan hingga Triwulan III Tahun 2020 sebanyak Rp23,535 miliar dengan rincian, untuk biaya operasional Rp20,908 miliar,  untuk jasa produksi Rp1,627 miliar, cadangan umum Rp500 juta, untuk sosial dan pendidikan Rp500 juta.

Dari 65 halaman LHP BPK yang dibaca Niaga.Asia, tidak ditemukan alasan mendasar dan signifikan kedua Perusda  milik Pemprov Kaltim maupun Pemkab Kukar mendirikan PT MMPKM sebagai tangan pertama menerima dividen dari PT PHM. (001)

Tag: