Divonis 11 Tahun, Napi di Samarinda Masih Kendalikan Penyelundupan 1,02 Kg Sabu

Barang bukti 5 kg sabu yang disita Polair Polda Kaltara yang diselundupkan dari Malaysia di perairan Sebatik belum lama ini. (Foto : ilustrasi/dok Niaga Asia)

SAMARINDA.NIAGA.ASIA – Pt (43), terpidana 11 tahun penjara di Lapas Narkotika Bayur Samarinda, dibekuk polisi. Meski dibalik bui, dia masih nekat mengendalikan penyelundupan 1,02 kg sabu. Selain Pt, polisi menetapkan 2 tersangka lain, Ar (43) dan FH (32).

Kasus itu terbongkar, setelah polisi lebih dulu menangkap Ar (43). Polisi menemukan 2 bungkus paket sabu masing-masing 500 gram sabu, dari motor milik warga yang kesehariannya sebagai buruh bangunan itu.

“Kami amankan Ar di kawasan pergudangan Jalan Ir Sutami. Sabu itu kami temukan di jok motor,” kata Kasat Resnarkoba Polresta Samarinda Kompol Andika Dharma Sena, dalam keterangan resmi di kantornya, Selasa (13/10).

Berikutnya, dari keterangan Ar, sabu itu hendak diberikan kepada FH (32), yang menunggu di kawasan Jalan KH Wahid Hasyim. Usai menciduk FH, diperoleh keterangan yang mengarah ke Pt.

“Pt ini warga binaan Lapas (narkotika) Bayur. Kami koordinasikan ke pihak Lapas, dan kami amankan Pt. Kami dapatkan keterangan, sabu dikirim dari Aceh. Ada 1 orang lagi yang kami tetapkan DPO (Daftar Pencarian Orang),” ujar Andika.

Pt sendiri diketahui, adalah terpidana dengan vonis 11 tahun penjara. “Sejak 2017 lalu. Dia yang mengatur, dan pesan barang (sabu) ini. Dia yang berkomunikasi. Kami tetapkan 3 tersangka dari kasus 1,02 kilogram sabu ini,” terang Andika.

Lebih lanjut dikatakan Andika, dalam kurun waktu 2 bulan ini, tim Satreskoba mengungkap 20 kali kasus narkoba, dan menetapkan 20 tersangka. Dimana, 3 orang diantaranya adalah perempuan.

“Barang bukti yang kami amankan 1.079 gram sabu, dan 200 butir ekstasi,” tutup Andika. (006)

Tag: