Divonis 5,5 Tahun Penjara, Sopir Angkot Ini Bikin Nangis Istrinya

Terdakwa Yahdillah saat menjalani sidang putusan, Senin (5/8). (foto : istimewa)

SAMARINDA.NIAGA.ASIA – Istri terdakwa Yahdillah tidak kuasa menahan tangis, ketika mendengar suaminya divonis 5 tahun 6 bulan beserta denda Rp 800 juta subsider 3 bulan kurungan, oleh majelis hakim PN Samarinda, Senin (5/8).

Wanita muda yang memiliki 3 anak itu bak disambar petir, suaminya yang berprofesi sebagai sopir itu, dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana narkotika jenis sabu.

Dalam amar putusan Majelis hakim yang dipimpin Burhanuddin didampingi hakim anggota Hendri Dunant dan Agus Rahardjo, terdakwa Yahdillah alias Dila dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I berupa sabu seberat 1,25 gram netto, sebagaimana dalam dakwaan JPU pasal 112 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Sebelumnya, terdakwa dituntut JPU Cendi Wulansari dari Kejari Samarinda dengan hukuman penjara selama 8 tahun denda Rp 800 juta subsider 6 bulan kurungan. Terkait vonis itu, terdakwa Yahdillah yang ditanya Majelis hakim dengan berat hati menyatakan menerima putusan tersebut.

“Saya terima yang mulia,” sahut Yahdillah, dengan nada pelan.

Usai menjalani sidang, terdakwa Yahdillah yang ditunggui sang istri dan anaknya yang masih balita di luar persidangan, langsung menghampiri suaminya. Tangis sang istri pun kembali pecah. Istrinya kemudian memeluk dan menciumi sang istri dan anaknya, sambil berjalan menuju ruang tahanan yang dikawal anggota Brimob. (007)