KKP Nunukan Buka Pelayanan Vaksin bagi Penumpang dari Luar Daerah

Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Nunukan selenggarakan layanan vaksinasi bagi penumpang kapal  yang baru tiba di pelabuhan Tunon Taka Nunukan, tapi belum vaksin . (foto Istimewa/Niaga.Asia)

NUNUKAN.NIAGA.ASIA-Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Nunukan membuka pelayanan vaksin bagi pelaku perjalanan luar daerah yang baru tiba di pelabuhan penumpang Tunon Taka Nunukan maupun Pos Lintas Batas laut (PLBL) Nunukan.

“Untuk memudahkan masyarakat, kita buka pelayanan vaksin bagi penumpang yang baru tiba di pelabuhan,” kata Kepala KKP Nunukan, dr. Bahrullah pada Niaga.Asia, Selasa (01/03/2022).

Pelayanan vaksin mengambil tempat khusus di pelabuhan kedatangan penumpang dibuka sejak 28 Februari 2022. Kebijakan ini berlaku terhadap semua masyarakat yang memasuki wilayah Kabupaten Nunukan.

Layanan vaksinasi di pelabuhan diberikan, kata Bahrullah, karena tidak sedikit masyarakat yang bermukim di pelosok – pelosok perkampungan kesulitan mendapatkan vaksin, ditambah lagi intensitas kerja yang terkadang tidak menyisakan waktu.

“Ini bagian dari cara kita memudahkan orang mendapatkan layanan vaksin, terutama warga yang akses rumahnya jauh dari lokasi kegiatan vaksin,” ucapnya.

Pemberian vaksin disesuaikan dengan dosis yang telah diikuti, jika masyarakat tersebut telah mengikuti dosis I, maka dilanjutkan dosis II, begitu pula yang telah dosis II dilanjutkan dosis III atau booster.

Mekanisme vaksin tetap memberlakukan standar yakni menjalani scanning pemeriksaan kesehatan dan tanya jawab terkait penyakit serta kondisi kesehatan saat itu. Apabila syarat terpenuhi, maka dilakukanlah vaksin sesuai dosis.

“Ada 2 jenis vaksin kita siapkan, Pfizer untuk booster dan AstraZeneca untuk dosis I & II sekaligus bisa untuk booster,” tuturnya.

Kebijakan vaksin untuk penumpang kapal dan speedboat reguler yang baru datang, didukung pula oleh pemerintah daerah yang dalam waktu dekat akan menerbitkan Surat Edaran (SE) Bupati Nunukan, terkait vaksin bagi penumpang perjalanan luar daerah.

Baharullah menuturkan, tidak hanya kedatangan perjalanan luar daerah, kedatangan penumpang antar pulau di pelabuhan Sei Jepun, Nunukan, sangat memungkinkan dijadikan sasaran percepatan vaksin.

“Kita lihat kesiapan waktu dan ketersedian stok vaksin, kalau mungkin bisa jadi dibuka pelayanan vaksin disana,” ujarnya.

Pelayanan vaksin di pintu-pintu masuk kedatangan penumpang tanpa ikut dengan pemeriksaan swab PCR ataupun test antigen, berbeda jika kedatangan penumpang luar negeri yang mengharuskan syarat tersebut termasuk karantina.

Pemberian vaksin bagi kedatangan penumpang perjalanan luar daerah bersifat kebijakan daerah dan bukan sebuah paksaan, namun apabila dilihat dari sisi kesehatan, maka sudah seharusnya masyarakat taat vaksin.

“Kebijakan daerah tanpa memaksa, tapi pemerintah ingin masyarakatnya sehat, makanya diberikan vaksin,” tuturnya.

Penulis : Budi Anshori | Editor : Rachmat Rolau

Tag: