BONTANG.NIAGA.ASIA- Dinas Ketahanan Pangan, Perikanan dan Pertanian (DKP3) Kota Bontang membenarkan 4 petani rumput laut di Teluk Kadere belum menerima uang ganti rugi atas rumput lautnya dari PT Graha Power Kaltim, kontraktor PLTU yang melakukan kegiatan dredging (pengerukan) dan rumput laut petani harus digusur.
Kepala Bidang Perikanan Tangkap dan Budidaya Dinas DKPS Kota Bontang, Syamsu Wardi mengatakan itu dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi III DPRD Bontang, Senin (11/2). Dalam rapat yang dipimpin langsung Ketua Komisi III Rustam HS, hadir empat anggota Komisi Ill, DKP3 Kota Bontang, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bontang, dan Maskur beserta tiga rekannya yang belum menerima ganti rugi.
Menurut Syamsu, ganti rugi yang dibayar GPK kepada petani rumput laut tahun 2018 lalu merupakan yang pertama. Dasar pembayaran adalah hasil perhitungan DKP3 saat itu. Saat dilakukan pendataan ketika itu, petani rumput laut, Maskur, cs belum melakukan aktifitas budidaya rumput laut.
Rumput laut Maskur, Cs baru diketahui ketika dilakukan pendataan kedua dan sudah didata DKP3. “Nanti akan kami komunikasikan kembali dengan pihak GPK terkait permasalahan ini, dan jika kami sudah mendapatkan kabar akan kami kabari segera ke DPRD dan Kelompok Usaha Maju,” jelasnya.
Maskur dalam pengaduannya ke DPRD menyebutkan aktifitas GPK melakukan pengerukan laut telah merusak lokasi budidaya rumput laut. “Lokasi petani melakukan usaha budidaya rumput laut dikeruk perusahaan GBK, sehingga sekarang ini tak bisa lagi dimanfaatkan,” kata Maskur.
Menurut Maskur, petani rumput laut yang belum menerima ganti rugi sebanyak 4 orang, terdiri dari Hanzah dengan rumput laut yang belum diganti rugi sebanyak 57 jalur, Rusming (45 jalur), Samai (70 jalur), dan Maskur (131 jalur). “Kalau di total seluruh kerugian mencapain 250 juta,” terangnya. (adv)