DKP3 Bontang Tidak Dilibatkan dalam Penentuan Penghuni Rumah Khusus Nelayan

aa

aa
Terungkap dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi III DPRD Bontang penentuan yang berhak menempati rumah nelayan tanpa koordinasi dengan DKP3 Bontang.

BONTANG .NIAGA.ASIA- Pernyataan mengejutkan datang dari Dinas Ketahanan Pangan Perikanan dan Pertanian (DKP3) Bontang terkait rumah khusus nelayan yang berlokasi di Kelurahan Bontang Lestari Kecamatan Bontang Selatan.

Vinson, perwakilan DKP3 Bontang mengatakan bahwa, terkait perumahan khusus nelayan pihaknya tidak dilibatkan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Bontang, Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) serta Kelurahan Bontang Lestari., sehingga  sebanyak 340 kelompok nelayan yang menjadi binaan DKP3 Bontang tidak seluruhnya mendapatkan informasi bahwasannya adanya rumah khusus nelayan.

“Masalah perumahan ini, DKP3 tidak mengetahui. Yang kami ketahui bahwasannya ada perumahan untuk nelayan saat penyerahan kepada para nelayan, ternyata ada rumah untuk nelayan. Jadi disini tidak ada koordinasi,” katanya saat RDP dengan Komisi III DPRD Bontang. Senin (11/3/2019) siang.

“Bahkan kabid kami diundang waktu penerimaan dia sempat berkata, ko ada penerimaan rumah khusus nelayan padahal selama ini tidak ada informasi terkait, jika ada kami akan koordinasikan nelayan yang benar-benar tidak memiliki rumah,” imbuh Vinson.

Sementara itu, Rina Nurhayati perwakilan dari Dinas Perkim mengatakan bahwa Dinas Perkim memang tidak berkoordinasi dengan DKP3, pasalnya pihak Perkim langsung berkoordinasi dengan para RT di Kelurahan Bontang Lestari dan  menganggap perumahan tersebut dikhususkan untuk para nelayan Bontang Lestari yang berstatus nelayan yang tidak memiliki rumah.

Hal ini pun langsung menuai komentar dari anggota Komisi III DPRD Bontang, Rusli menyayangkan tidak adanya koordinasi yang baik antar lembaga pemerintahan Bontang, pasalnya data yang valid ada di DKP3 bukan di RT maupun Lurah, Ia berasumsi bahwa jika mengambil data dari RT data-data yang disampaikan tidak bisa dipertanggung jawabkan.

“Bisa saja mereka berbohong untuk mendapatkan perumahan tersebut, jangan sampai kita salah sasaran yanh seharusnya mendapatkan perumahan khusus nelayan tersebut jadi tidak, ini bisa jadi polemik di masyarakat,” terangnya.

Menanggapi itu,  Rina menjelaskan,  para penghuni perumahan khusus nelayan tersebut akan dievakuasi selama satu tahun setelah dilakukan penyerahan, jika dalam kurun waktu satu tahun tidak sesuai dengan kriteria yang ditentukan maka pihaknya akan meminta mengosongkan rumah dan akan mengganti dengan penghuni lain. “Evaluasi ini telah berjalan Pak, dan jika tidak sesuai maka kami akan meminta mereka mengosongkan rumah, ini sudah sesuai dengan SK yang berlaku,” tukasnya. Adv