DKP3 : Pengawasan Laut Bontang Jadi Wewenang Pemprov Kaltim

Kabid Perikanan Tangkap DKP3 Bontang, Syamsu Wardi (foto : istimewa)

BONTANG.NIAGA.ASIA – Kepala Bidang Perikanan Tangkap Dinas Ketahanan Pangan, Perikanan dan Pertanian (DKP3) Kota Bontang, Syamsu Wardi menghimbau kepada pencari ikan atau nelayan agar, tidak menggunakan bom ikan dan potasium, saat mencari ikan.

Ditemui di kantor DKP3 Bontang, Jalan Moh Roem Kelurahan Bontang Lestari, Kecamatan Bontang Selatan, Selasa (9/7), Syamsu Wardi menjelaskan, bahwa para nelayan yang melakukan kegiatan Ilegal fishing adalah nelayan yang tidak memahami bahaya dari penggunaan bahan peledak itu. Pasalnya, bukan hanya membahayakan dirinya sendiri, kegiatan tersebut juga sangat membahayakan bagi kelangsungan ekosistem laut.

“Kegiatan ini sangat merugikan, karena bisa menghancurkan ekosistem. Baik ikan maupun biota-biota yang hidup di laut,” kata Syamsu.

Meskipun demikian, pihaknya tidak dapat berbuat banyak akibat tindakan yang dilakukan oleh para nelayan nakal tersebut. Apalagi, terbitnya Undang-undang Nomor 23/2014 ditetapkan, maka seluruh kewenangan laut diambil alih pemerintah provinsi.

“Sebelum adanya undang-undang 23 terbit, kami sudah ada pengawasan yang kami sebar dilaut. Tapi waktu terbitnya undang-undang 23 itu, maka kami tarik seluruh fasilitas yang ada, dan kami serahkan sepenuhnya ke Pemprov Kaltim,” terang Syamsu.

Dijelaskan, meski pengawasan menjadi wewenang provinsi, namun pembinaan tetap menjadi tugas DKP3 Kota Bontang, “Kami hanya bisa memberikan pemahaman akan bahanya kegiatan tersebut,” tukasnya. (adv)