Dokumen RZWP3K Kaltim Disuvervisi Komisi Pemberantasan Korupsi

aa
Dr. Krishna Samudra. (Foto Niaga.Asia)

SAMARINDA.NIAGA.ASIA-Masyarakat yang berkepentingan dengan wilayah pesisir diminta tidak berpikir negatif akan isi dokumen rancangan Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K) Kalimantan Timur, sebab penyusunan isi dokumen dan  pasal-pasalnya, serta pembahasan dilakukan terbuka dan disuvervisi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) sebagai kementerian teknis bekerja dalam kontrol KPK sebab dokumen RZWP3K menyangkut kekayaan negara di sektor sumber daya alam. Setiap tahapan pembahasan hingga didapat draft final dalam pengawasan KPK. Dokumen ini nanti akan menjadi Perda untuk melindungi SDA negara, kepentingan negara, daerah, dan masyarakat,” ungkap Dr. Krishna Samudra, S.Pi., M.Si Kepala Sub Direktorat Zonasi Daerah Direktorat Jenderal Pengelolaan Ruang Laut Kementerian Kelautan dan Perikanan kepada wartawan seusai menjadi narasumber di Konsultasi Publik Dokumen Awal RZWP3K Kaltim di Bappeda Kaltim, Selasa (30/10/2018).

Nelayan Harus Berdaulat, Tolak RZWP3K Pro Industri Ekstraktif!

Merugikan Nelayan, WALHI-JATAM-JALH Minta Gubernur Hentikan Pembahasan RZWP3K

Dalam konsultasi publik tersebut hadir Kepala Dinas Perikanan Kaltim, Ir. H Riza Indra Riadi, M.Si, Tenaga Ahli Penyusunan Rencana RZWP3K Kaltim dari Fakultas Perikanan Universitas Mulawarman, Bambang Gunawan dan Bahruddin dari Fakultas Perikanan Universitas Lambung Mangkurat. Sedangkan undangan dari puluhan instansi pemerintah dari Pemprov Kaltim, Kabupaten/Kota se-Kaltim, serta pengamat, pemerhati, dan perwakilan lembaga swadaya masyarakat seperti Walhi Kaltim, Jatam, dan lainnya.

aa
Konsultasi Publik Dokumen Awal RZWP3K Kaltim. Dari kiri ke kanan, Bambang Gunawan (tenaga ahli), Krishna Samudra, Kasubdit Zonasi Daerah KKP, Riza Indra Riadi, Kadis Kelautan dan Perikanan Kaltim, dan Burhanuddin (tenaga ahli). (Foto Niaga.Asia)

Menurut Krishna, RZWP3K tujuannya untuk mengatur pemanfataan pesisir dan membagi-baginya ke dalam kawasan konservasi, alur laut, pemanfaatan untuk kepentingan tertentu, dan pemanfaatan umum, sehingga Perda RZWP3K akan sangat baik apabila setiap stake holder di Kaltim aktif memberikan masukan-masukan, usul-usulan, sedangkan KKP kepentingannya adalah memastikan tidak terjadi tumpang tindih, kepentingan masyarakat pesisir tidak diabaikan, dan prosesnya sesuai aturan. Kemudian kepentingan KPK adalah memastikan SDA milik negara terjaga keberlangsungannya.

Membuat Perda RZWP3K itu amanat dari undang-undang, Pemprov Kaltim sudah menyusun rencana bahwa tanggal 17 Desember 2018, draft Raperda RZWP3K selesai dan disetujui KKP, kemudian diserahkan ke DPRD Kaltim. “Posisi rancangan RZWP3K Kaltim sudah 50% selesai, jadi wajib diteruskan dan KKP akan menagih, terkecuali gubernur bersurat minta diundur pembahasannya,” kata Krishna.

Ia juga mengingatkan, rancangan final RZWP3K bisa cepat selesai di Kaltim apabila Pokja RZWP3K melakukan sharing dengan Tim RTRW atau instansi teknis di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kaltim  dan Tim KLHS (Kajian Lingkungan Hidup Strategis). “Ketiganya harus intensif melakukan koordinasi dan komunikasi,” sarannya.

aa
Peserta Konsultasi Publik Dokumen Awal RZWP3K Kaltim di Samarinda (30/10/2018). (Foto Niaga.Asia)

Sementara itu Kepala Dinas Perikanan Kaltim, Ir. H Riza Indra Riadi, M.Si, menegaskan mampu menyelesaikan dokumen  RZWP3K pada tanggal 17 Desember 2018. Untuk menyelesaikannya masih diperlukan konsultasi teknis dan publik masing-masing satu kali lagi. “Kita bisa menyelesaikan,” ujarnya.

Dikatakan, perbedaan pendapat akan draft yang ada sekarang ini sebetulnya tidak ada yang substantif. Perbedaan pendapat timbul karena belum semua pihak mengunduh dan membaca draft yang ada, tapi sudah mempunyai persepsi negatif. “Silakan unduh dokumen RZWP3K dan baca. Kalau ingin mengusulkan sesuatu, sampaikan melalui saluran yang ada, bisa datang langsung ke Pokja, bisa melalui email, atau pesan WhatsApp,” kata Riza. Dokumen RZWP3K Kaltim dapat diunduh melalui https://bit.Iy/DOKAWALRZWP3KKALTIM. (001)