Dorong Peran Industri dalam PDRB Kaltim, Disperindagkop Monitoring RPIP 2024

Heni Purwaningsih membuka kegiatan monitoring Rencana Pembangunan Industri Provinsi (RPIP) Tahun 2024 di Platinum Hotel Balikpapan, Kamis 31 Oktober 2024ml. (niaga.asia/Heri)

BALIKPAPAN.NIAGA.ASIA — Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, dan UKM (Disperindagkop UKM) Kalimantan Timur, Heni Purwaningsih, membuka kegiatan monitoring Rencana Pembangunan Industri Provinsi (RPIP) Tahun 2024 di Platinum Hotel Balikpapan, Kamis 31 Oktober 2024.

Agenda ini bertujuan untuk menegaskan kembali peran pemerintah daerah dalam membangun industri yang berdaya saing di Kalimantan Timur, selaras dengan upaya nasional.

RPIP Kalimantan Timur yang disusun untuk periode 2019-2039 mengacu pada Rencana Induk Pembangunan Industri Nasional (RIPIN) dan Kebijakan Industri Nasional (KIN), dengan mempertimbangkan potensi sumber daya daerah, tata ruang, keseimbangan sosial-ekonomi, serta pelestarian lingkungan.

Pedoman ini juga disusun sejalan dengan Undang-undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian.

“Kebijakan nasional kita turunkan kepada RPIP tingkat Provinsi dan RPIK di tingkat Kabupaten/Kota. Kami mendorong agar seluruh Kabupaten/Kota di Kaltim segera menyusun RPIK mereka masing-masing,” ujar Heni.

Kehadiran Ibu Kota Nusantara (IKN) menjadi salah satu landasan penting dalam penyusunan RPIP dan RPIK Kalimantan Timur. Master plan pengembangan IKN diharapkan mampu mendorong pertumbuhan industri yang berkelanjutan di provinsi ini.

RPIP Provinsi Kalimantan Timur mencakup lima program utama, seperti pengembangan industri unggulan, perwilayahan industri, pembangunan sumber daya, penyediaan sarana prasarana, dan pemberdayaan industri kecil dan menengah.

Pada tahun 2023, sektor industri pengolahan nonmigas dan batubara mencatat kontribusi sebesar Rp 67.239,42 miliar atau 7,98 persen terhadap PDRB Kalimantan Timur, menunjukkan peningkatan signifikan.

“Kami berharap sektor industri pengolahan dapat menjadi sektor unggulan pengganti dominasi migas dan batubara dalam ekonomi Kaltim, seiring semangat transformasi ekonomi daerah,” tambah Heni.

Pemerintah daerah berupaya meningkatkan kontribusi sektor ini melalui berbagai dukungan, agar peran industri pengolahan semakin maksimal dalam perekonomian Kalimantan Timur.

Berdasarkan Pasal 9 ayat (1) Perda No 10 Tahun 2019 tentang RPIP Kalimantan Timur, pemerintah daerah bertanggung jawab atas pelaksanaan pembangunan industri di provinsi ini, dengan sinergi yang terkoordinasi di tingkat kabupaten dan kota.

Dengan adanya sinergi semua pihak, diharapkan pembangunan industri di Kalimantan Timur dapat terus berkembang dan mencapai keberlanjutan untuk masa depan.

Penulis: Heri | Editor: Saud Rosadi | Adv Diskominfo Kaltim

Tag: