DPK-Komisi I DPRD Bontang Mulai Bahas Raperda Penyelenggaraan Perpustakaan

Suasana pembahasan Raperda Penyelenggaraan Perpustakaan di Ruang Rapat Kantor DPRD Bontang. (Dok DPK Bontang)

BONTANG.NIAGA.ASIA – Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (DPK) Bontang sudah mulai membahas pasal per pasal  Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Perpustakaan bersama Komisi I DPRD Bontang, sejak Senin (17/7/2023) lalu. Pembahasan terakhir sudah sampai di pasal 7 dan dilanjutkan dalam pertemuan lanjutan.

Jajaran Komisi I turut mempertanyakan terkait pemberian porsi anggaran oleh Pemkot Bontang, apakah cukup untuk mengembangkan program kerja (proker) yang sudah disusun DPK Bontang. Selain itu, juga ditanyakan bagaimana sinergi dengan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang lain.

“Staf Ahli DPRD Bontang juga turut menanyakan apakah DPK Bontang sudah memiliki tempat yang cukup untuk menyimpan karya-karya rekam. Termasuk apakah sudah melibatkan perguruan tinggi untuk menyerahkan hasil tulisan para dosen berupa jurnal dan lain sebagainya,” beber Alifia Rizkiyanti, Pustakawan Ahli Muda DPK Bontang, Kamis (20/7/2023).

Diinformasikan sebelumnya, Retno Febriaryanti memaparkan, Raperda Penyelenggaraan Perpustakaan diharapkan dapat menjadi payung hukum bagi DPK Bontang dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsi (tupoksi) nya.

Harapannya, pelayanan yang diberikan kepada masyarakat bisa lebih baik lagi. Termasuk adanya dukungan baik berupa anggaran, penyediaa sarana dan prasarana (sapras), Sumber Daya Manusia (SDM), dan lainnya.

Retno berharap, agar pembahasan Raperda ini bisa berjalan baik dan lancar, serta mendapatkan dukungan dari berbagai pihak. Termasuk dari masyarakat.Selain itu, dengan lahirnya produk hukum ini, diharapkan bisa menjadi nilai tambah apabila terdapat penilaian baik di tingkat Provinsi Kaltim maupun pusat.

Penulis : Kontributor Niaga Asia, Dahlia | Editor : Intoniswan | Advetorial

Tag: