DPMPTSP Kaltim Sudah Hentikan Layanan Pencairan Jamrek Sejak 11 Desember 2020

Kepala DPMPTSP Provinsi Kaltim, Puguh Harjanto. (Foto Intoniswan/Niaga.Asia)

SAMARINDA.NIAGA.ASIA-Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) sudah menghentikan layanan pencairan dana jaminan reklamasi (jamrek) maupun penempatan kewajiban baru perusahaan tambang batubara sejak 11 Desember 2020 sebab, mulai tanggal tersebut kewenangan tambang batubara sudah beralih dari Pemerintah Provinsi ke Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.

Sedangkan dana jamrek sebesar Rp2,8 triliun, termasuk didalamnya dana jamrek yang sudah siap dicairkan karena dokumennya sudah lengkap senilai  Rp906, 309 miliar, juga akan diserahkan ke Direktorat Teknik Lingkungan di Kementerian ESDM.

Demikian disampaikan Kepala DPMPTSP Provinsi Kaltim, Puguh Harjanto menjawab Niaga.Asia, Senin (20/9/2021).

“Selama saya menjabat Kepala DPMPTSP, terhitung 4 Desember 2020 tidak ada dana jamrek dicairkan, karena tanggal 11 Desember 2020, kewenangan pertambangan batubara tidak di Pemprov lagi, bahkan dana jamrek Rp906,306 miliar yang dokumennya sudah lengkap dan sudah disetujui gubernur untuk dicairkan pada Desember 2020, tidak kita cairkan untuk menghindari hal-hal tidak diinginkan,” ujarnya.

“Untuk dana jamrek Rp906,306 miliar yang dokumennya sudah lengkap, biarlah Kementerian ESDM nanti memproses pencairan ke perusahaan tambang yang telah mengajukan permohonan pencairan,” Puguh menambahkan.

Menurut Puguh, sejak urusan tambang batubara berpindah ke Pemerintah Pusat (Kementerian ESDM), DPMPTSP Kaltim sudah membahas soal dana jamrek  tersebut dengan Kementerian ESDM dalam rapat-rapat sebanyak 10 kali.

Selain itu DPMPTSP Kaltim juga telah bertanya lewat surat resmi sebanyak 5-6 kali mengenai  tindak lanjut pelimpahan dana jamrek ke Kementerian ESDM tersebut, tapi belum ada juga petunjuk pelaksanaan dari Kementerian ESDM.

“Terus terang ya, masalah dana jamrek yang masih di rekening khusus di daerah dan dalam pengelolaan DPMPTSP Kaltim, secara administratif membebani, karena setiap tahun jadi obyek pemeriksaan BPK,” kata Puguh.

Ditambahkan Puguh, ia ingin dana jamrek tersebut, secepatnya ditarik Kementerian ESDM, supaya tidak lagi jadi beban DPMPTSP, tapi masalahnya Direktorat Teknik Lingkungan di Kementerian ESDM, juga belum siap.

Pada bagian lain, menjawab Niaga.Asia, Puguh mengungkapkan, dana jamrek yang ada di rekening khusus tersebut, adalah limpahan dari dana jamrek yang dulunya ada di rekening khusus pemerintah kabupaten/kota, kemudian dilimpahkan ke rekening khusus dibawah pengelolaan Dinas ESDM Kaltim, dan terakhir di bawah pengelolaan DPMPTSP.

Dana jamrek yang ditempatkan pengusaha tambang di berbagai bank, tidak semuanya identik dengan nama perusahaan tambang.

“Dana jamrek itu ada yang ditempatkan dalam bentuk deposito perorangan, giro, dan rekening bersama. Kondisi seperti itu sudah sejak dari kabupaten/kota,” ungkapnya.

Puguh juga menjelaskan, atas dana jamrek itu, pemerintah provinsi juga tak dapat apa-apa, bunga dari dana jamrek selama di bank juga jadi milik orang/perusahaan yang menempatkan jaminan.

“Pemprov v hanya menjalankan administrasi saja,” terang Puguh.

Penulis : Intoniswan | Editor : Intoniswan

Tag: