DPO Pengaduan Palsu untuk Klaim Asuransi Rp7 Miliar Menyerahkan Diri

Kapolsek Cikarang Pusat AKP Awang Parikesit saat menyampaikan keterangan pers. (Foto Humas PMJ)

BEKASI.NIAGA.ASIA – Wahyu Sahada (WS) otak pelaku pengaduan palsu tercebur di Kalimalang usai kecelakaan untuk mendapatkan klaim asuransi sebesar Rp7 miliar sempat melanglangbuana ke berbagai tempat karena menghindari kejaran polisi.

“Selama DPO Wahyu berpindah-pindah tempat untuk menghilangkan jejak, sejak hari Sabtu (4/6/2022) dan menyerahkan diri Jumat (10/6/2022), ” kata Kapolsek Cikarang Pusat AKP Awang Parikesit saat menyampaikan keterangan persnya.

Kapolsek mengungkapkan, karena lelah berpindah-pindah WS akhirnya menyerahkan diri kepada pihak kepolisian.

“Karena lelah berpindah tempat akhirnya pelaku memutuskan untuk menyerahkan diri. Ia pun langsung menjalani pemeriksaan di Polsek Cikarang Pusat,” ucapnya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan penyidik, motif Wahyu dalam menjalankan aksinya adalah untuk mengklaim asuransi jiwa dibebarapa perusahaan asuransi jiwa sebesar Rp7 miliar.

“Motif tersangka untuk mengklaim asuransi jiwa dari beberapa perusahaan asuransi dengan Total tujuh Miliar Rupiah” jelasnya.

Diberitakan sebelumnya, Wahyu Suhada (37) menjadi dalang rekayasa kecelakaan fortuner tabrak pemotor di Jalan Inspeksi Kalimalang, Desa Hegarmukti, Cikarang Pusat, Kabupaten Bekasi, Sabtu (4/6/2022) lalu.

Usai tabrakan itu Wahyu Sahada dikabarkan hilang terbawa arus Kalimalang. Sehingga membuat pihak Kepolisian, BPBD dan relawan berjibaku menyisir Kalimalang demi mencari keberadaan Wahyu Sahada.

Selain Wahyu, tiga rekan yang turut membantu kecelakaan palsu itu ikut diamankan oleh pihak kepolisian yakni AM, D, dan A.

Akibat perbuatannya, Wahyu Sahada dan ketiga rekannya dijerat dengan Pasal 220 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama 1 tahun 4 bulan.

Sumber: Polda Metro Jaya | Editor: Intoniswan

Tag: