DPR Setujui Penjualan Kapal Perang RI Teluk Mandar dan Teluk Penyu

Wakil Ketua Komisi I DPR Anton Sukartono Suratto dalam laporannya di Rapat Paripurna di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (8/2/2022). Foto: Andri

JAKARTA.NIAGA.ASIA-Rapat Paripurna DPR RI ke-14 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2021-2022 mengesahkan persetujuan atas penjualan dua unit eks kapal perang, yakni KRI Teluk Mandar-514 dan KRI Teluk Penyu-513. Hal ini menindaklanjuti permohonan Presiden Joko Widodo dalam suratnya kepada pimpinan DPR 11 Januari 2022.

Persetujuan diberikan setelah Wakil Ketua Komisi I DPR Anton Sukartono Suratto menyampaikan laporan Komisi I DPR RI dengan Menteri Pertahanan (Menhan) Prabowo Subianto beserta jajaran terkait rencana penjualan KRI Teluk Mandar 514 dan KRI Teluk Penyu 513 beberapa waktu lalu.

“Komisi I telah mendengarkan penjelasan Menkeu dan Menhan terkait kapal KRI Teluk Mandar dan KRI Teluk Penyu, Komisi I DPR memutuskan menyetujui usulan penjualan kapal Eks KRI Teluk Mandar 514 dan Kapal Teluk Penyu 513 sesuai dengan surat Presiden RI perihal permohonan persetujuan penjualan barang milik negara,” kata Anton dalam laporannya di Rapat Paripurna di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (8/2/2022).

Sebelumnya dalam Rapat bersama Komisi I dengan Menteri Pertahanan, Menteri Keuangan dan Kepala Staf Angkatan Laut beberapa waktu lalu,  Menhan RI Prabowo Subianto menyampaikan alasan rencana penjualan karena kondisi dua kapal buatan Korea Selatan pada 1980 tersebut.

Menurut dia, secara teknis kondisi kapal sudah tidak layak untuk digunakan karena bangunan kapal banyak yang keropos.

“Secara teknis bahwa kondisi material tidak layak digunakan karena bangunan kapal banyak yang keropos, kata Prabowo dalam rapat dengan Komisi I DPR RI di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta pada Kamis (27/1/2022).

Selain itu, dia melanjutkan kondisi mesin kelistrikan, peralatan navigasi komunikasi, dan instrumen di anjungan dua kapal tersebut juga sudah tidak bisa digunakan. Bahkan, menurutnya, kondisi platform sudah tidak layak digunakan. Tidak efisien untuk diperbaiki atau di-replacement,” tandasnya.

Usai pemaparan, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad selaku pimpinan Rapat Paripurna DPR menanyakan kepada peserta paripurna apakah hasil keputusan Komisi I DPR bisa disahkan sebagai keputusan DPR.

“Kami menanyakan kepada sidang terhormat, apalah penjualan barang milik negara KRI Teluk Mandar dan KRI Teluk Penyu apakah bisa disetujui?,” tanya Dasco. “Setuju,'” sahut anggota dewan yang hadir.

Sumber : Humas DPR RI | Editor : Intoniswan

Tag: