DPR Setujui Perjanjian Bantuan Hukum Timbal Balik RI-Rusia

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menerima laporan dari Wakil Ketua Komisi III DPR RI Pangeran Khairul Saleh terkait RUU Perjanjian antara Republik Indonesia dan Federasi Rusia tentang Bantuan Hukum Timbal Balik dalam Masalah Pidana. di Gedung Nusantara II, Jakarta, Selasa (21/9/2021). Foto: Jaka/Man

JAKARTA.NIAGA.ASIARapat Paripurna DPR RI yang dipimpin Wakil Ketua DPR RI Koordinator Bidang Ekonomi dan Keuangan (Korekku) Sufmi Dasco Ahmad menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) Perjanjian antara Republik Indonesia dan Federasi Rusia tentang Bantuan Hukum Timbal Balik dalam Masalah Pidana. Pengesahan tersebut dilakukan setelah sebelumnya Dasco meminta persetujuan seluruh peserta Rapat Paripurna.

“Apakah Perjanjian antara Republik Indonesia dan Federasi Rusia tentang Bantuan Hukum Timbal Balik dalam Masalah Pidana atau Treaty between the Republic of Indonesia and the Russian Federation on Mutual Legal Assistance in Criminal Matters dapat segera disetujui dan disahkan menjadi Undang-Undang?” tanya Dasco dalam Rapat Paripurna DPR RI secara virtual dan fisik di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Selasa (21/9/2021) yang diiringi seruan ‘setuju’ seluruh Anggota Dewan.

Sebelum disahkannya RUU Perjanjian Timbal Balik Hukum Pidana tersebut, Wakil Ketua Komisi III DPR RI Pangeran Khairul Saleh juga turut menyampaikan laporan hasil pembahasan RUU tersebut antara Komisi III dengan Kementerian Hukum dan HAM (Menkumham) dan Kementerian Luar Negeri.

Ia mengatakan bahwa Komisi III memandang penting RUU ini untuk segera disahkan bagi kepentingan negara dan masyarakat umum.

“Khususnya dalam memerangi berbagai kejahatan yang bersifat transnasional (lintas batas) yang dapat terjadi pada situasi global seperti saat ini. RUU ini sekaligus memberi respon terhadap kebutuhan penegakan hukum yang memerlukan kerja sama internasional secara lebih komprehensif dengan negara lain, khususnya dengan Federasi Rusia,” jelas Pangeran.

Pangeran menekankan, dengan adanya RUU ini akan berguna untuk mempererat hubungan bilateral kedua negara yang bersifat saling menghormati dan menguntungkan. Dengan adanya UU tersebut, Pangeran menyatakan bahwa Pemerintah Indonesia atau sebaliknya dapat melaksanakan penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan.

“Termasuk juga penelusuran, pemblokiran, penyitaan, dan perampasan hasil-hasil dan sarana-sarana tindak pidana, melalui bantuan hukum timbal balik dalam masalah pidana untuk segera diproses sesuai hukum yang berlaku,” tambah Anggota Fraksi PAN DPR RI itu.

Sementara itu, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly di hadapan Rapat Paripurna mewakili Presiden menyampaikan rasa terima kasihnya kepada seluruh pihak dari DPR yang terlibat dalam penyelesaian Undang-Undang ini. Ia menjelaskan, pemberlakuan perjanjian ini diharapkan dapat melengkapi dan memperkuat kerja sama penegakan hukum yang telah ada.

“Dimana Indonesia dan Rusia adalah negara pihak dalam sejumlah Konvensi PBB Anti Korupsi dan Konvensi PBB menentang tindak pidana transnasional terorganisasi. Kerja sama dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana transnasional tersebut dilaksanakan dengan memperhatikan prinsip umum hukum internasional yang menitikberatkan asas penghormatan kedaulatan negara dan kedaulatan hukum, kesetaraan, dan saling menguntungkan,” tandas Yasonna.

Sumber : Humas DPR RI | Editor : Intoniswan

Tag: