
BALIKPAPAN.NIAGA.ASIA — DPRD Kota Balikpapan menggelar Rapat Paripurna ke-3 Masa Sidang I Tahun 2025/2026 di Ballroom Hotel Gran Senyiur, Senin 27 Oktober 2025, dengan dua agenda penting yang menyentuh aspek ekonomi dan sosial sekaligus.
Dua rancangan peraturan daerah (Raperda) menjadi pembahasan dalam rapat itu adalah Raperda tentang Penataan dan Pembinaan Gudang, serta Raperda tentang Penyelenggaraan Pengarusutamaan Gender (PUG).
Keduanya dinilai memiliki peran strategis dalam menata arah pembangunan kota, agar lebih tertib, berkeadilan, dan berkelanjutan.
Ketua DPRD Kota Balikpapan, Alwi Al Qadri, menjelaskan, pembahasan dua Raperda ini merupakan tindak lanjut dari nota penjelasan Wali Kota yang sebelumnya telah disampaikan pada pertengahan tahun 2025.
“Kedua Raperda ini sama-sama penting. Satu berkaitan dengan tata ruang dan pertumbuhan ekonomi, satu lagi menyangkut keadilan sosial dan kesetaraan bagi seluruh warga,” ujar Alwi.
Dalam kesempatan itu, Alwi menyoroti pesatnya pembangunan gudang di Balikpapan yang kerap meluas ke kawasan padat penduduk. Tanpa pengaturan yang jelas, kondisi ini dikhawatirkan akan menimbulkan persoalan tata ruang dan keselamatan warga.
Melalui Raperda Penataan dan Pembinaan Gudang, DPRD bersama pemerintah berupaya menetapkan aturan tegas terkait zonasi, klasifikasi gudang, hingga mekanisme perizinan yang transparan.
“Gudang boleh berkembang, tapi harus sesuai dengan tata ruang kota, memperhatikan keselamatan dan kenyamanan lingkungan,” tegas Alwi.
Sejumlah fraksi juga menekankan pentingnya pengawasan terpadu agar Perda ini tidak berhenti di atas kertas. Pengaturan yang jelas diharapkan mampu menciptakan keseimbangan antara pertumbuhan industri dan kualitas hidup masyarakat.
Selain sektor ekonomi, DPRD juga menaruh perhatian besar pada aspek sosial dengan membahas Raperda Penyelenggaraan Pengarusutamaan Gender.
Menurut Alwi, isu gender bukan semata soal perempuan, melainkan tentang hak dan kesempatan yang setara bagi semua warga Balikpapan.
“Setiap kebijakan daerah harus memberi manfaat bagi laki-laki dan perempuan secara adil. Ini bagian dari tanggung jawab moral dan konstitusional pemerintah daerah,” jelasnya.
Raperda ini diharapkan dapat memperkuat komitmen kota dalam mewujudkan pembangunan yang inklusif dan bebas diskriminasi. DPRD juga mendorong agar setiap program pembangunan daerah memiliki perspektif gender serta didukung oleh data terpilah dan pelatihan aparatur.
Beberapa fraksi menegaskan pentingnya kolaborasi lintas sektor agar penerapan PUG benar-benar terasa dalam pelayanan publik, dunia kerja, dan pendidikan.
Dua Raperda ini menggambarkan upaya DPRD Balikpapan dalam menjaga keseimbangan pembangunan, antara penataan ruang kota yang tertib dengan pembangunan sosial yang berkeadilan.
“Kita ingin Balikpapan tumbuh sebagai kota jasa dan industri yang tertata, tapi juga menjunjung nilai keadilan sosial bagi seluruh warganya,” demikian Alwi Al Qadri.
Penulis: Heri | Editor: Saud Rosadi
Tag: Balikpapandprd balikpapanRaperda