DPRD Balikpapan Minta Ganeba Sampaikan Laporan Tertulis Terkait Aktivitas Kapal Batubara yang Merugikan Nelayan

Ketua DPRD Balikpapan, Alwi Al Qadri. (Foto Niaga.Asia/Putri)

BALIKPAPAN.NIAGA.ASIA – Ketua DPRD Balikpapan, Alwi Al Qadri, minta Gabungan Nelayan Balikpapan (Ganeba) menyapaikan laporan tertulis terkait pencemaran dan penyempitan ruang tangkap yang merugikan nelayan, karena adanya aktivitas transfer batubara dari ponton ke kapal di perairan Balikpapan.

“Kalau ada nelayan yang merasa dirugikan, tolong lapor langsung ke kantor DPRD. Supaya kami bisa mengambil langkah konkret, memanggil pengusaha batubara, atau bahkan menggelar RDP (Rapat Dengar Pendapat),” kata Alwi, Selasa (5/8/2025).

Menurut Alwi, laporan resmi/tertulis dibutuhkan untuk memastikan bahwa informasi yang beredar bukan sekadar isu.

“Kalau hanya kata-kata, sulit bagi kami menindaklanjuti. Apalagi nelayan ini kan punya perkumpulan atau asosiasi. Jadi sebaiknya menyurat secara resmi,” tegasnya.

Nelayan  mulai kesulitan mendapatkan ikan di perairan Balikpapan karena adanya aktivitas transfer batubara dari ponton ke kapal. (Foto Niaga.Asia/Putri)

Alwi juga membuka kemungkinan dialog  antara nelayan dan perusahaan, termasuk inspeksi lapangan jika diperlukan. Penyelidikan akan lebih terarah jika disertai identitas perusahaan atau bukti visual.

Mengenai dugaan pencemaran, Alwi menyebut tumpahan batubara bisa terjadi akibat kelebihan muatan tongkang.

“Mungkin muatannya terlalu penuh sehingga tumpah ke laut. Ke depan, kapasitas harus disesuaikan agar tidak mencemari ekosistem laut,” tuturnya.

Sementara itu, Ketua Ganeba, Fadlan, menyampaikan bahwa nelayan sudah merasakan langsung dampak aktivitas kapal batu bara. Sisa batu bara dan limbah lainnya ditemukan di dasar laut saat nelayan melaut.

“Teman-teman nelayan sering menemukan batu bara, ban, dan limbah lainnya. Ini mempengaruhi hasil tangkapan,” ungkap Fadlan belum lama ini.

Ia mengungkapkan, kualitas tangkapan seperti udang dan ikan menurun karena tercampur limbah, bahkan beberapa hasil tangkapan mengalami kerusakan fisik.

“Hasil tangkapan kami bercampur batu bara dan banyak yang rusak. Ini membuat harga jual jadi turun drastis,” ujarnya.

Selain pencemaran, Ganeba menyoroti penyempitan ruang tangkap akibat penetapan zonasi pelabuhan dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

Ditambah, tidak adanya alokasi pemukiman dan ruang tangkap nelayan di perairan Balikpapan dalam Peraturan Daerah Kalimantan Timur Nomor 2/2021 tentant Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil (RZWP3K) Kalimantan Timur 2021-2041.

Dokumen tersebut justru mengalokasikan kawasan perairan Balikpapan sebagai zona pelabuhan. Sebelum kebijakan itu berlaku, nelayan bisa menjangkau wilayah yang lebih luas dan waktu tangkap yang lebih lama.

“Kalau dulu bisa sebulan di laut. Sekarang, satu sampai dua minggu sudah turun hasilnya,” jelas Fadlan.

Persoalan ini sempat dibawa ke jalur hukum. Pada 14 Maret 2025, Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta mengabulkan gugatan Kelompok Kerja (Pokja) Pesisir terhadap Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 54 Tahun 2023. Gugatan tersebut berkaitan dengan penetapan lokasi pelabuhan di perairan Balikpapan, yang dinilai berdampak pada ruang tangkap nelayan tradisional.

Putusan majelis hakim menyatakan bahwa keputusan tertanggal 13 Juni 2023 tersebut tidak sah dan harus dicabut. Perkara yang didaftarkan pada 10 Oktober 2024 dengan nomor 367/G/2024/PTUN.JKT itu mulai disidangkan sejak 7 November 2024. Dalam prosesnya, Ganeba dilibatkan sebagai saksi.

Pokja Pesisir dan Ganeba menilai, izin aktivitas transfer batu bara dari kapal ke kapal (ship-to-ship/STS) di wilayah tangkap nelayan akan memperbesar potensi kerusakan lingkungan dan mempersempit wilayah melaut. Dengan dikabulkannya gugatan tersebut, perluasan zona bongkar muat yang diatur dalam KM 54/2023 dinyatakan tidak berlaku lagi.

“Alhamdulillah kami menang. Itu menunjukkan bahwa perluasan zona bongkar muat memang merugikan,” ucap Fadlan.

Walhasil, Ganeba mendorong pemerintah untuk meninjau ulang kebijakan tata ruang laut dan menghentikan aktivitas bongkar muat batu bara di wilayah tangkap nelayan.

Penulis: Putri | Editor: Intoniswan

Tag: