DPRD Berau Belajar Membuat Perda Perusda ke Balikpapan

Ketua Bapemperda DPRD Berau Elita Herlina (Foto : Dokumen)

TANJUNG REDEB.NIAGA.ASIA – Agar Perusahaan Daerah (Perusda) tidak membebani APBD, maka perlu diatur dalam Peraturan Daerah (Perda). Untuk itu, Kamis kemarin, Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Berau melakukan Kunjungan Kerja (Kunker) ke DPRD Balikpapan.

“Harapannya, Perda Perusda Berau yang dibahas ini bisa meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) di Berau, mandiri dan memberikan keuntungan bagi daerah, tidak membebani APBD,” kata Ketua Bapemperda DPRD Berau, Elita Herlina dihubungi Jumat (14/8/2020).

Dikatakannya lebih lanjut, PAD Berau saat ini sebagian besar berasal dari sektor tambang batubara, perkebunan dan potensi sumber daya alam lain, mencapai Rp230 miliar. Apabila nanti ada Perusda terkait ketiga sektor tersebut memiliki potensi untuk meningkatkan PAD.

“Untuk itu perlu adanya referensi tentang peraturan tersebut. Apalagi Pemkab Berau juga berencana mengaktifkan kembali Perusda dengan adanya SDA yang melimpah itu,” kata Elita.

Di Balikpapan, sudah ada Perusda Manuntung yang berjalan dan sukses. Untuk itulah Bapemperda ingin belajar dan mengetahui seperti apa Perusda tersebut dijalankan. “Dan nantinya mungkin bisa diterapkan di Berau,” imbuhnya.

Rombongan Bapemperda DPRD Berau diterima oleh Kabag Umum dan Kabag Humas Protokol DPRD Balikpapan itu, berharap nantinya informasi dan pengetahuan yang didapat dari Kunker tersebut, akan bisa diadopsi untuk Perda Perusda di Berau. (mel/adv)

Tag: