DPRD Berau Belum Tanggapi Keputusan Bupati Pertahankan Saipul Rahman

Ketua DPRD Berau, Madri Pani, didampingi salah satu anggota DPRD, Wendy Lie saat menanggapi ditolaknya rekomendasi DPRD Berau memberhentikan Direktur Perumdam Batiwakkal Saipul Rahman oleh Bupati Berau Sri Juniarsih, di Ruang Rapat Gabungan, Senin (24/1/2022). (Foto istimewa)

TANJUNG REDEB.NIAGA.ASIA -Ketua DPRD Berau, Madri Pani mengatakan, dia belum bisa menanggapi keputusan Bupati Berau, Sri Juniarsih mempertahankan Saipul Rahman sebagai Direktur Perumdam Batiwakkal sebab, rekomendasi Saipul Rahman diberhentikan adalah rekomendasi DPRD Berau, bukan Pansus Perumdam Batiwakkal.

“Kami  akan membahasnya terlebih dahulu dengan semua anggota dewan dalam rapat internal atau gabungan. Karena ini sudah bukan atas nama Pansus lagi, melainkan lembaga DPRD Berau. Jadi semuanya akan kita bicarakan dulu,” jelas Madri Pani di hadapan awak media, hari ini, Senin (24/1/2022).

 

Rapat membahas ditolaknya rekomendsi DPRD oleh bupati,  tidak bisa serta merta dilakukan, karena semua kegiatan harus dijadwalkan di Badan Musyawarah (Banmus) DPRD, dimana biasanya  disusun setiap awal bulan. Namun, untuk pembahasan terkait Perumdam Batiwakkal ini, akan menjadi prioritas.

“Tapi biarpun demikian, secepatnya nanti kita jadwalkan lagi, tentunya nanti juga dengan memanggil Bupati kembali,” tambah Madri.

Dari surat masuk yang diterima DPRD Berau dari bupati pada Kamis (20/1/2022) lalu, poin-poin jawaban pernyataan dari 12 rekomendasi DPRD, sudah tertera dan dijawab bupati Berau secara rinci.
Pertama; misalnya bupati menjelaskan, berkenaan dengan permintaan untuk mengoreksi ulang jumlah pembagian Jasa Produksi/Tantiem periode tahun 2016, 2017 dan 2018, untuk periode tahun 2016 dan 2017 tidak dapat dilakukan, karena sudah mengacu pada Permendagri nomor 2 tahun 2007 dan Perda Kab. Berau nomor 1 tahun 2013 tentang PDAM Tirta Segah.

“Adapun untuk Jasa Produksi tahun 2018 terkait dugaan kelebihan bayar yang telah diterima oleh mantan Dewas yaitu Rusli Andar dan Ramlan Asri akan dikaji ulang, dan jika memang ada kelebihan bayar akan ditagihkan,” kata bupati.

Kedua;  berkenaan dengan permintaan mengoreksi ulang dan melakukan penyesuaian atas pembagian Jaspro/tantiem periode tahun 2019, tidak dapat dilakukan, karena Jasa produksi untuk pegawai sebesar 30% dari laba bersih dan tantiem sebesar 5% untuk Direktur dan Dewan Pengawas untuk tahun 2019 yang dibayarkan pada tahun 2020 telah sesuai dengan PP No. 54 tahun 2017 tentang BUMD dan Perda No. 2 tahun 2020 tentang Perumda Air Minum Batiwakkal Berau, serta dikuatkan dengan Surat Keputusan Bupati Berau No. 211 tahun 2020. Pembagian Jasa Produksi/Tantiem juga didasarkan atas legal opinion dari Kejaksaan Negeri Berau.

Ketiga; kata bupati,  berkenaan dengan hutang pajak yang belum dibayar kepada KPP Madya Kaltimtara, perlu dijelaskan bahwa hutang pajak untuk tahun 2016 sampai dengan  2020 telah diselesaikan sesuai tagihan, namun pada bulan Desember 2021 KPP Madya Kaltimtara bersurat yang pada pokoknya berisi bahwa Perumda Air Minum Batiwakkal masih memiliki kewajiban pembayaran pajak tahun 2016-2018.

“Terhadap surat KPP Madya Kaltimtara tersebut telah memerintahkan Direktur untuk melakukan klarifikasi kepada KPP Madya Kaltimtara,” sambung bupati.

Keempat;  berkenaan dengan mobil dinas yang belum dikembalikan oleh Rusli Andar selaku mantan anggota Dewan Pengawas telah diminta untuk dikembalikan sebagaimana surat Direktur Perumda Air Minum Batiwakkal Nomor. 102/PERUMDA-AM/BTW-BRU/KU/IV/2021 tanggal 28 April 2021 perihal penarikan kendaraan dinas milik Perumda AM Batiwakkal, dan proses penarikannya diserahkan kepada pihak Kejaksaan Negeri Berau.

Kelima;  berkenaan dengan pemberian sanksi dan/atau evaluasi terhadap Kamaruddin selaku Kepala Bagian Perekonomian, menurut bupati, perlu dijelaskan bahwa, atas pengangkatan Dewan Pengawas tahun 2019 – 2020 yang tidak memiliki kontrak kinerja, adalah karena Sekretaris Daerah (Sdr. Ir. M. Gazali, S.IP, MM) diangkat sebagai Dewas dalam rangka Pergantian Antar Waktu.

“Sekretaris Daerah selaku Dewan Pengawas memiliki kinerja baik yang dibuktikan dengan meningkatnya kualitas pelayanan dan cakupan pelayanan. Namun demikian untuk periode 2021 – 2022 (bukan 2021-2024) Kontrak Kinerja terhadap Sekretaris Daerah selaku Dewan Pengawas telah dibuat,” kata bupati.

Terkait dengan pengangkatan Saipul Rahman sebagai Direktur PDAM Tirta Segah pada bulan Januari 2019, ungkap bupati, perlu dijelaskan bahwa, Kamaruddin pada saat itu belum menjabat sebagai Kepala Bagian Perekonomian.

Keenam;  berkenaan dengan pemberlakuan sanksi dan/atau evaluasi terhadap Jaka Siswanta, selaku Kepala Bagian Hukum, dapat disampaikan bahwa tupoksi Kabag Hukum dan Perundang-undangan terkait pengangkatan Direktur PDAM Tirta Segah, terbatas hanya legal drafting penerbitan Keputusan Bupati sesuai usulan OPD.

“Dengan demikian tupoksi Kabag Hukum tidak terkait dengan tuduhan Pansus,” paparnya.

Ketujuh;  berkenaan dengan permintaan pemberhentian atau penggantian M. Gazali sebagai Dewan Pengawas Perumda Batiwakkal periode 2021-2022 (bukan 2021-2024), kata bupati, tidak dapat dilakukan, karena yang bersangkutan selalu berkoordinasi dengan KPM dan memiliki kinerja yang baik, terbukti dari meningkatnya kualitas pelayanan Perumda Air Minum Batiwakkal.

Kedelapan;  berkenaan dengan pemberhentian atau penggantian Saipul Rahman sebagai Direktur Perumda Batiwakkal periode 2019-2023, tidak dapat dilakukan, karena hal tersebut bertentangan dengan PP 54 tahun 2017 tentang BUMD dan Perda Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perumda Air Minum Batiwakkal Berau, terkait pemberhentian Direksi Perusahaan Umum Daerah Air Minum Batiwakkal Berau.

“Terkait pelanggaran jabatan sebagai Direktur yang kemudian mengutip Permendagri Nomor 2 Tahun 2007 Pasal 6 ayat 1 A, yang berbunyi ” Direksi dilarang memangku jabatan rangkap” , yakni : (a) jabatan struktural atau fungsional pada instansi/lembaga Pemerintah Pusat dan Daerah. Setelah melakukan penelaahan maka dapat dijelaskan bahwa tidak benar Saipul Rahman memangku Jabatan Struktural atau Fungsional pada saat mendaftar, pada saat mengikuti seleksi penjaringan Calon Direktur PDAM maupun pada saat menjabat sebagai Direktur PDAM hingga saat ini,” kata bupati.

Kesembilan;  berkenaan dengan permintaan untuk dilakukan Audit Investigasi BPKP dan BPK atas tahun buku tahun 2018, 2019 dan 2020, tidak dapat dilakukan karena Audit Laporan Keuangan telah dilakukan setiap tahun oleh KAP dengan hasil wajar, yang juga ditindaklanjuti dengan Audit Kinerja oleh Perwakilan BPKP Provinsi Kaltim dengan hasil Sehat/Baik.

Kesepuluh; berkenaan dengan permintaan untuk dilakukannya audit investigasi atas tahun buku 2016, 2017, 2018, 2019 dan 2020 oleh Kantor Akuntan Publik,  menurut bupati, tidak dapat dilakukan, berdasarkan hasil konsultasi ke Perwakilan BPKP Provinsi Kaltim bahwa Audit Investigasi hanya dapat dilakukan jika ada bukti /fakta hukum yang kuat dan bukan berdasarkan prasangka.

“Terkait  rekomendasi ke 11,  saya tidak dapat memberikan tanggapan karena substansi yang dimaksud tidak jelas,” jawab bupati.

Kedua belas; lanjut bupati, berkenaan dengan saran agar sebelum melakukan penyertaan modal disetor Perumda Air Minum Batiwakkal, wajib memerintahkan kepada Dewan Pengawas dan Direktur untuk membuat proposal kegiatan yang dijadikan dasar untuk menambah penyertaan modal, dapat dijelaskan bahwa hal tersebut sudah dilakukan oleh Direktur kepada Bupati/KPM sebelum melakukan penyertaan modal.

“Terkait pertimbangan dan persetujuan DPRD Kabupaten Berau telah dilakukan pada saat penyampaian Naskah Akademik dan Raperda Penyertaan Modal,” pungkas bupati.

Penulis: Rita Amelia I Editor: Intoniswan

Tag: