DPRD Berau-BPJS-Kesehatan Rapat Koordinasi Kenaikan Iuran

Kepala BPJS Kabupaten Berau Johansyah dan staf bersama Wakil Ketua 1 DPRD Berau Hj Sarifatul Sya’diah. (Foto Humas DPRD Berau)

 

TANJUNG REDEB NIAGA.ASIA-Untuk mesosialisasikan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 Tahun 2020 dan kepesertaan JKN-KIS BPJS Kesehatan di Berau, DPRD Berau bersama BPJS Kesehatan melaksanakan rapat koordinasi, Rabu (5/8/2020).

Wakil Ketua DPRD Berau, Syarifatul Sya’diah yang memimpin rapat koordinasi mengatakan, koordinasi soal iuran di BPJS-Kesehatan dilaksanakan agar anggota Dewan bisa memberikan informasi yang jelas  terkait iuran dan memperkirakan anggaran yang harus disediakan di APBD Berau untuk mengcover iuran bagi masyarakat miskin atau penerima bantuan iuran (PBI)

“Jadi, rapat koordinasi ini sangat diperlukan,” ujarnya.

Sementara Kepala BPJS-Kesehatan Berau, Johansyah dalam rapat menyampaikan, kenaikan iuran yang terbaru berdasarkan Perpres Nomor 64 tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Perpres Nomor 82 tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

“Dasar hukumnya Perpres No 64 Tahun 2020,” jelasnya.

Perpres Nomor 64 Tahun 2020 adalah tindak lanjut dari putusan MA Nomor 7P/HUM/2020, yang mengatur tentang penyesuaian besaran iuran JKN-KIS pada sebagian segmen peserta diantaranya segmen peserta mandiri dan Penerima Bantuan Iuran (PBI).

Khusus untuk penduduk yang didaftarkan pemerintah daerah per 1 Juli 2020, menurut Johansyah,  ada penyesuaian iuran yang semula Rp 42 ribu dan dibebankan pada pemerintah daerah, sepenuhnya berubah menjadi Rp 25.500 ditanggung pemerintah daerah dan Rp 16.500 ditanggung oleh pemerintah pusat. (hel/adv)

Tag: