DPRD Berau – Bupati Sepakati Rancangan Awal RPJMD 2021-2026

Bupati Berau, Sri Juniarsih bersama unsur pimpinan DPRD Berau dan alat kelengkapan DPRD usai menandatangani nota kesepakatan rancangan awal RPJMD Berau Tahun 2021-2026, Senin (12/7/2021). (Foto Humas DPRD Berau)

TANJUNG REDEB.NIAGA.ASIA –DPRD Berau dan Bupati Berau sepakati rancangan awal Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Berau tahun 2021-2026. Kesepakatan dituangkan dalam MoU ditandatangani Ketua DPRD Berau, Madri Pani dan Bupati Sri Juniarsih dalam Rapat Paripurna DPRD Berau melalui vidio conferensi, Senin (12/7/2021).

Atas rancangan awal RPJMD itu, DPRD Berau melalui Wakil Ketua II DPRD Berau, Ahmad Rifai menyampaikan 11 catatan yang sangat penting diperhatikan bupati dalam menyusun RPJMD. Pertama; dalam rancangan awal RPJMD harus disertakan dokumen Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS).

“Dokumen KLHS diserahkan ke DPRD bersamaan dengan dokumen Raperda RPJMD,” kata Rifai.

Kedua, dipetakan dan ada keselarasan antara indikator Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (TBP) tingkat kabupaten dengan indikator kinerja pembangunan daerah, dijabarkan dalam indikator di bab II.

“Namun pemetaan ini tidak dapat dijadikan referensi mengingat data eksisting yang tersedia hanya 32%, dari 384 indikator yang disampaikan,” ujarnya.

Ketiga, gambaran keuangan daerah yang disajikan pada bab III, belum memproyeksikan penerimaan daerah dari pos pembiayaan. Keempat, belum adanya keselarasan antara visi misi RPJM Nasional dan RPJMD Provinsi dengan RPJMD Berau.

Kelima, penentuan arah kebijakan diharapkan dapat menjadi jembatan penghubung antara RPJMD dengan Rencana Strategis (Renstra) perangkat daerah, melalui mekanisme pelibatan pemangku kepentingan secara menyeluruh dengan pendekatan partisipatif.

Keenam, kata Rifai, arah kebijakan yang menyebutkan 3 skenario dirasa kurang sesuai karena belum mempertimbangkan situasi pandemi saat ini, sehingga pertumbuhan konstan dengan skenario pemulihan yang ditetapkan kurang pas.

Ketujuh, dampak pandemi melalui program prioritas pembangunan yang sifatnya kuratif, sebaiknya diantisipasi dengan tindakan preventif juga. Dan salah satu indikator yang bisa dipertimbangkan adalah cakupan vaksinasi COVID-19.

kedelapan, pada halaman VII yang semestinya memuat target yang ditetapkan dan alokasi anggaran yang direncanakan untuk mencapai target itu masih kosong. Dengan demikian, kebutuhan pendanaan untuk masing-masing urusan dan perangkat daerah belum dapat diketahui.

Catatan kesembilan disebutkan, klasifikasi, kodifikasi, dan nomenklatur fungsi seyogyanya disajikan dalam tabel indikator rencana program prioritas, yang disertai dengan kebutuhan pendanaan.

Kesepuluh, penyusunan RPJMD seharusnya disesuaikan dengan masa jabatan Bupati-Wabup yang akan berakhir di 2024, sehingga RPJMD tidak memuat program-program yang penyelesaiannya lama dan membutuhkan anggaran besar.

“Terakhir,  perlunya penyempurnaan pada dokumen RPJMD, agar lebih sempurna dan tidak over target. Serta mengedepankan penanganan pandemi COVID-19 dan program pemulihan ekonomi,” pungkas Rifai.

Penulis: Rita Amelia I Editor: Intoniswan

Tag: