DPRD Bontang Laksanakan Paripurna Bahas Pemberian THR

aa

Kondisi rapat paripurna di ruang rapat utama kantor DPRD Bontang. (foto : Ismail Niaga Asia)

BONTANG.NIAGA ASIA – DPRD Kota Bontang laksanakan Rapat Paripurna VI masa sidang III Tahun 2O19, dalam rangka penyampaian nota penjelasan Raperda Kota Bontang yang berasal dari Pemerintah Daerah terkait ajuan Raperda tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan tunjangan ke-13 kepada Pejabat Negara, Anggota DPRD dan Pegawai Negeri Sipil yang Bersumber dari APBD, Senin (13/5/2019).

Rapat yang dipimpin langsung Ketua DPRD Kota Bontang Nursalam, juga dihadiri Wali Kota Bontang Neni Moerniaeni dan dihadiri seluruh Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) serta Forum Komunikasi Perangkat Daerah (Forkopimda) kota Bontang.

Dalam penyampaiannya, Neni mengatakan bahwa bahwa pemberian THR tersebut merupakan upaya pemerintah untuk menjaga tingkat kesejahteraan pejabat negara, anggota DPRD, dan PNS dan perlu untuk memberikan tambahan penghasilan berupa Tunjangan Hari Raya dan Tunjangan Ketiga Belas.

Pemberian THR dan Tunjangan Ketiga Belas merupakan kebijakan pemerintah sebagai penghargaan atas kontribusi pejabat negara, anggota DPRD dan PNS dalam mencapai tujuan pembangunan nasional melalui pembangunan daerah.

“Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Tunjangan Ketiga Belas diberikan dengan memperhatikan kemampuan keuangan daerah, sehingga kebijakan besaran Tunjangan Hari Raya dan Tunjangan Ketiga Belas diberikan secara proporsional,” kata Neni.

Namun demikian, bagi pejabat negara, anggota DPRD dan PNS yang menenerima lebih dari 1 (satu) jenis penghasilan, hanya diberikan salah satu yang jumlahnya menguntungkan. Kebijakan pemerintah itu dimuat dalam Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2019 dan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2019 yang diundangkan pada tanggal 6 Mei 2019.

Sementara, berdasarkan ketentuan dalam Pasal 10 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2019 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pemberian Gaji, Pensiun, atau Tunjangan Ketiga Belas kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian rancangan Perda di luar Program Pembentukan Peraturan Daerah karena alasan perintah dari ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi setelah Program Pembentukan Peraturan Daerah ditetapkan.

“Adapun Tunjangan Hari Raya dan tunjangan Ketiga Belas tidak dikenakan potongan iuran dan/atau potongan lain berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dan dikenakan pajak penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan serta ditanggung Pemerintah Daerah,” tukasnya. (adv)