DPRD Bontang Mediasi Sengketa Pemanfaatan Lahan di  Pesisir Sampoang

agus
Ketua Komisi I DPRD Bontang, Agus Haris didampingi Yandri Dasa memimpin rapat dengar pendapat dengan warga soal pemanfaatan lahan di pesisir Bontang. (Foto: Ismail)

BONTANG.NIAGA.ASIA-Komisi I DPRD Bontang akhirnya berpartisipasi menyelesaikan sengketa pemanfaatan lahan di lahan Sampoang, RT 30 Kelurahan Tanjung Laut,  Kecamatan Bontang Selatan dengan memediasi pihak-pihak yang bersengketa.

Ketua Komisi I DPRD Bontang, Agus Haris mempertemukan para pihak yang bersengketa di  DPRD Bontang, Selasa siang (03/07). Selain mengundang para pihak yang bersengketa, Komisi I juga menghadirkan berbagai instansi  pemerintah di lingkungan Pemkot Bontang.

Menurut Agus, pemerintah kota perlu menjelaskan batas mana saja dari kawasan di Sampoang yang bisa dibangun  masyarakat, mengingat lokasi yang menjadi sengketa berada di area pesisir yang mana setiap bangunan yang ada hanya diperbolehkan memiliki hak guna bangunan (HGB ).

“Tujuan rapat kali ini, kami ingin mendengarkan pokok-pokok permasalahan yang selama ini antara  Pak Miing dan  warga. Setelah kami mendengar permasalahan tersebut,  pada rapat selanjutnya Komisi I akan melakukan rapat bersama Pemkot Bontang dan menerbitkan  memberikan rekomendasi,” kata Agus lagi.

Sementara itu, perwakilan Kantor Pertanahan Nasional (KPN-dulu BPN) Kota Bontang, Muhammad Rizali menjelaskan, terkait permintaan sertifikasi lahan di  badan laut atau badan sungai sekitar 100 sampai 150 meter dari pasang surut air, KPN tidak akan memberikan sertifikat.

Meski demikian, lanjut Rizali, pemberian sertifikasi HGB  bisa dilakukan  jika dipinggir laut tersebut terdapat jalan umum, dan sertifikat diberikan berdasarkan peruntukan lahan yang berkesesuaian dengan RTRW (Rencana Tata Ruang Wilayah) yang telah ditentukan oleh Pemkot Bontang. “Jika jarak yang telah ditentukan sesuai, maka akan diberikan HGB. Jarak lahan yang boleh ditempati masyarakat dan boleh dibangun adalah  100 meter dari pasang surut air laut,” ungkapnya. (005)