
NUNUKAN.NIAGA.ASIA – DPRD Nunukan, Kalimantan Utara, memberikan persetujuan terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) perubahan atas Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Persetujuan DPRD tersebut ditandai dengan penandatanganan berita acara persetujuan bersama oleh Bupati Nunukan, H. Irwan Sabri dan Ketua DPRD Nunukan H. Rahma Leppa, dalam rapat paripurna di Gedung utama DPRD Nunukan.
Bupati Nunukan H. Irwan Sabri dalam pendapat akhirnya mengatakan bahwa perubahan Perda ini merupakan tindak lanjut dari hasil evaluasi Kementerian Keuangan dan Kementerian Dalam Negeri.
“Saya sampaikan apresiasi setinggi – tingginya kepada Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Nunukan dan seluruh anggota DPRD yang telah memberikan persetujuan,” kata Irwan, Senin (07/07/2025).
DPRD maupun pemerintah daerah telah melaksanakan seluruh rangkaian pembahasan terhadap Raperda. Pemerintahan Nunukan mencatat dan menghargai seluruh saran, masukan dan pemikiran konstruktif yang disampaikan DPRD
Saran dan masukan DPRD tersebut memberikan kontribusi penting dalam penyempurnaan Raperda perubahan pajak daerah dan retribusi daerah dalam rangka memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.
“Persetujuan ini merupakan wujud nyata sinergi dan kerjasama yang baik antara pemerintah daerah dan DPRD Nunukan daerah dalam upaya memajukan Nunukan,” sebutnya.
Perubahan Perda pajak dan retribusi bertujuan untuk memperkuat sistem perpajakan daerah dalam era otonomi daerah. Dimana pemerintah memiliki tanggung jawab dalam menggali potensi sumber daya keuangan untuk membiayai pembangunan dan pelayanan publik.
Pemerintah daerah diharapkan lebih kreatif dalam menggali sumber-sumber Pendapatan Asli Daerah PAD) guna meningkatkan kemandirian fiskal dan memperkuat pelayanan publik yang transparan dan akuntabel.
“Perda ini diharapkan jadi dasar dan pedoman bagi pemerintah Nunukan, melaksanakan pemungutan, pengendalian dan pengawasan terhadap pajak daerah dan retribusi,” bebernya.
Lahirnya Perda pajak dan retribusi akan berimbas terhadap peningkatan PAD, peningkatan pertumbuhan iklim investasi yang kondusif, daya saing daerah, lapangan kerja dan pelayanan kepada masyarakat.
Irwan menerangkan, kunci keberhasilan pembangunan daerah tidak hanya ditentukan dengan perencanaan yang baik dan berkualitas, namun juga didukung oleh kolaborasi dari seluruh pemangku kepentingan baik pemerintah, dunia usaha atau swasta, akademisi, masyarakat dan unsur lainnya.
“Perubahan Perda ini berharap dapat meningkatkan efektivitas pemungutan pajak dan retribusi daerah, memperluas basis penerimaan, serta memperkuat pelayanan masyarakat,” ujarnya.
Penulis : Budi Anshori | Editor : Intoniswan | Advertorial
Tag: Pajak Daerahretribusi