DPRD dan Pemkab Nunukan Setujui KUA-PPAS APBD Tahun 2021

Ketua DPRD Nunukan Hj Rahma Leppa bersama Sekda Nunukan Serfianus tandatangani nota persetujuan KUA-PPAS APBD Tahun  Anggaran 2021. (foto Budi Anshori/Niaga.Asia)

NUNUKAN.NIAGA.ASIA-Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Nunukan menyetujui rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Tahun 2021.

Persetejuan disampaikan dalam rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Nunukan Hj. Rahma Leppa bersama Wakil DPRD Nunukan Burhanuddin dan dihadiri Sekretaris Daerah (Sekda) Setkab Nunukan Serfianus digelar, Selasa (20/10).

Juru Bicara Badan Anggaran (Banggar) DPRD Nunukan, Hamsing menyebutkan, Badan Anggaran (Banggar) DPRD Nunukan bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TPAD) Pemkab  Nunukan telah beberapa kali melaksanakan pembahasan.

Pembahasan bersama  tesebut sebagai bentuk pelaksanaan terhadap Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah yang nantinya akan dilaksanakan dalam menyusun anggaran pembangunan daerah.

“Pembahasan bersama dimaksud terkait mensikronisasikan dan merealisasikan program kegiatan pemerintah daerah pada tahun 2021 dengan lebih terarah dan bertanggung jawab,” jelasnya.

Dalam pembahasan, Banggar DPRD bersama TPAD pemerintah daerah menyepakati beberapa hal asukan dan perbaikan guna meningkatkan kinerja terhadap realisasi program visi misi Bupati Nunukan Tahun 2021.

Beberapa catatan bagi perbaikan rancangan keuangan daerah diarahkan fokus pada kinerja mensejahterakan masyarakat ditengah situasi akibat pandemi Covid-19 yang sampai saat ini belum diketahui kapan berakhir.

“Perbaikan ekonomi masyarakat harus terus diprioritaskan dalam pembangunan APBD 2021, terutama bagi warga terdampak Covid-19,” terangnya.

Hamseng menuturkan, terdapat 4 cacatan penting dalam pembahasan KUA-PPAS tahun 2021 yaitu:

Pertama: Pada alokasi pendanaan APBD Tahun 2021, tim Banggar DPRD meminta pemerintah daerah melalui kegiatan OPD agar lebih mengutamakan bagaimana penanganan dan perbaikan ekonomi masyakat yang terdampak akibat covid-19.

Kedua: Pemerintah daerah penyelesaian hutang jangka pendek hasil Pemeriksaan BPK RI. Melalui APBD tahun 2021 pula, pemerintah diminta tetap berkomitmen mengalokasikan pelunasan utang tahun 2019 serta hutang tahun-tahun sebelumnya.

“Menjelang selesainya periode kepala daerah, diharapkan agar tidak ada lagi hutang yang dilimpahkan kepemimpinan kepala daerah berikutnya,” ucapnya.

Ketiga:  Arah pembangunan tidak hanya dominan pada infrastruktur dan hendaknya memperhatikan kondisi dan realitas dilapangan. Penting bagi pemerintah daerah memberikan prosentase biaya yang cukup tinggi bagi upaya peningkatan kualitas sumber daya manusia.

Keempat: Pemerintah daerah diharapkan dapat menggali potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang selama ini belum dimanfaatkan, hal ini bertujuan untuk mengurangi ketergantungan pada dana transfer dari pemerintah pusat. (adv)

Tag: