
TANJUNG REDEB.NIAGA.ASIA –DPRD Berau mengevaluasi kinerja PT Indo Pusaka Berau (IPB). IPB yang usahanya di sektor listrik ini diminta memaparkan berapa nilai deviden yang sudah disetorkan kepada Pemkab Berau sebagai pemegang saham mayoritas.
Rapat evaluasi dilakukan sejumlah anggota DPRD dari gabungan berbagai komisi dalam rapat yang dimpin langsung Ketua DPRD Berau Madri Pani, dihadiri beberapa anggota, Dirut PT IPB, Najamuddin, dan komisaris PT IPB yang juga merupakan Kepala Bagian Ekonomi Setkab Berau, Kamaruddin, Selasa (15/6/2021).
“DPRD juga ingin mengetahui potensi yang bisa digali dari IPB dalam meningkatkan PAD,” kata Madri Pani.
Ditambahkan, DPRD juga meminta laporan keuangan dan kinerja PT IPB selama ini. Data tersebut akan menjadi dasar evaluasi DPRD. DPRD berharap perusahaan dimana Pemkab berinvestasi menjadi lebih sehat, bisa diandalkan memperbesar PAD Berau.
“DPRD juga mempertanyakan adanya kerugian yang cukup besar hingga mencapai Rp 18 miliar di tahun 2018, sehingga tidak ada setoran PAD ke Pemkab Berau,” ujar politisi Partai NasDem ini.
Menurut Madri Pani, DPRD sebagai lembaga pengawas pemerintah, termasuk mengawasi Perusda minta perusahaan yang mengoperasikan pembangkit listrik tenaga uap di Kabupaten Berau ini membuka data usahanya secara transparan.
Tanggapan PT IPB
Direktur Utama PT IPB, Najamuddin mengatakan, semua data yang diminta oleh DPRD Berau akan diberikan. Terlebih dengan adanya saham Pemkab Berau di dalamnya. Apa yang diminta DPRD adalah hal wajar.
“Kami siap dan segera akan memberikan semua data yang diminta mulai dari 2015 hingga 2020.,” ujarnya.
Terkait setoran deviden ke kas daerah, menurut Najamuddin baru sekitar Rp 1,7 miliar. Deviden tidak hanya dibagikan ke Pemkab Berau, tapi juga ke dua pemegang saham lainnya yakni, PT Indonesia Power, dan PT Pusaka Jaya Baru.
Komposisi kepemilikan saham di IPB adalah Pemkab Berau sebesar 49 persen, PT Indonesia Power 47 persen, dan PT Pusaka Jaya Baru (PJB) sebesar 4 persen. Pembagian dividen ke Pemkab Berau sejak 2015 sebesar 0,84 persen atau Rp 841 juta lebih, tahun 2016 sebesar 1,24 persen atau Rp 1,1 miliar lebih, tahun 2017 adalah 1,32 persen atau Rp 1,2 miliar lebih.
“Tahun 2018 tidak ada pembagian dividen karena kerugian yang dialami IPB, dan di 2019 dividen yang dibagi ke Pemkab Berau sebesar 1,32 persen,” terang Najamuddin.
Sedangkan kerugian perusahaan, lanjut Najamuddin, disebabkan adanya proyek pengadaan mesin PLTU yang gagal. Tetapi, dalam proyek tersebut baru uang muka yang diberikan agar proyek bisa mulai berjalan.
Tanggapan Komisaris IPB
Sementara Komisaris PT IPB yang juga Kepala Bagian Ekonomi Setkab Berau, Kamarudin mengatakan, Pemkab Berau batal menambah kepemilikan sahamnya di IPB setelah melihat perkembangan kelistrikan yang ada.
“Rencana untuk membeli saham tahun lalu. Tetapi setelah melihat perkembangan kelistrikan yang berpengaruh pada produksi dan ternyata mengalami kerugian, maka kita batalkan. Sementara ini Pemkab Berau masih memegang saham mayoritas di IPB,” ungkap nya.
Dikatakan Kamarudin, pengajuan proposal pembelian saham akan ditarik. Selain itu, juga akan dilakukan koordinasi dengan bagian hukum untuk mencabut rencana pembelian saham tersebut.
“Perlu diketahui, IPB ini adalah konsorsium atau perusahaan gabungan yang mengacu pada Undang-Undang, bukan Perusahaan Daerah (Perusda) seperti Perumda Batiwakkal. Jadi, untuk pembagian dividen yang diberikan selama ini ke Pemkab sudah sesuai karena juga dibagi untuk 2 pemegang saham lainnya,” tutup Kamarudin.
Penulis: Rita Amelia I Editor: Intoniswan
Tag: Indo Pusaka Berau