DPRD Kaltim Anggap Bidang Cipta Karya Telantarkan Bangunan Mushola

aa
Tidak selesai tepat waktu, sudah 10 bulan Mushola DPRD Kaltim tak bisa digunakan. (Foto Intoniswan)

SAMARINDA.NIAGA.ASIA-Anggota DPRD Kaltim dari Komisi III, Syafruddin menganggap Bidang Cipta Karya Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, dan Perumahan Rakyat Provinsi Kaltim telah menelantarkan bangunan mushola di dalam Komplek Sekretariat DPRD Kaltim.

“Musala itu ukurannya tak lebih kurang 10×10 m, tapi ngak bisa diselesaikan Bidang Cipta Karya sebagai pengelola kegiatan merehabnya tepat waktu, rehab mushola itu seharusnya sudah selesai 24 Nopember 2018, tapi nyatanya tak bisa diselaikan,” kata Syafruddin pada Niaga.Asia, Senin (8/4/2019).

Menurut Syafruddin yang berasal dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini, secara non teknis proyek rehab musala tersebut clear. Anggaran yang disediakan Rp2,5 miliar lebih. Dialokasikan di APBD-Murni 2018. Jangka waktu pelaksanaannya cukup panjang,” ucapnya.

Karena mushola tersebut tidak diselesaikan tepat waktu, maka sejak Juni 2018, saat pekerjaan dimulai hingga kini tak bisa difungsikan. Anggota DPRD Kaltim, staf sekretariat, tamu-tamu dan undangan yang hadir di rapat-rapat paripurna tak punya tempat sholat. “Nah sekarang, saya lihat juga belum ada pekerjaan lanjutannya,” kata Syafruddin.

aa
Syafruddin.

Dia memperkirakan proyek rehab mushoa tersebut tak selesai karena faktor teknis, yakni kesalahan dalam menetapkan pemenang tender yang akan mengerjakan proyek tersebut. Kontraktor yang ditetapkan jadi pelaksana pekerjaan tak punya modal kerja atau tak mempunyai kemampuan teknis, atau tenaga ahli di bidang bangunan. “Bisa saja ada campur tangan oknum dalam menetapkan pemenang tender,” ujarnya.

Berdasarkan data yang didapat Niaga.Asia, penanggung jawab kegiatan Rehab Perluasan Mushola DPRD Kaltim itu adalah Bidang Cipta Karya DPUPRPR Kaltim. Kontraktor pelaksana rehab PT Qirelis Mandiri Jaya, nilai kontrak Rp2,507 miliar, nomor kontrak 602/452/CK-V/2018, tanggal 28 Mei 2018. Jangka waktu pelaksanaan 150 hari kalender, terhitung mulai 28 Juni 2018 sampai 24 Nopember 2018. Jangka waktu pemeliharaan 180 hari kalender. Bertindak sebagai konsultan pengawas atau supervisi PT Lamin Cipta.

Kepala Bidang Cipta Karya DPUPRPR Kaltim, Rahmat Hidayat ketika dikonfirmasi Niaga.Asia membenarkan proyek rehab musala tersebut dikelola Bidang Cipta Karya dan tidak selesai sesuai target, tapi belum bisa mengklarifikasi penyebab proyek tersebut gagal selesai 100% pada 24 Nopember 2018. “Saya lagi mengikuti kegiatan pra Musrenbang di Kantor Gubernur, jadi maaf belum bisa menjelaskan,” kata Rahmat. (001)