
SAMARINDA.NIAGA.ASIA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Timur menggelar rapat paripurna ke-15 masa sidang kedua tahun 2025, dengan agenda penyampaian laporan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) di luar program pembentukan Perda tahun 2025 mengenai Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Kaltim periode 2025-2029.
Wakil Ketua Bapemperda DPRD Kaltim, Agusriansyah Ridwan, menyampaikan bahwa penyusunan dan pembahasan RPJMD merupakan amanat Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional serta pasal 65 ayat 1 dan pasal 261 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
“Sesui dengan ketentuan tersebut, Kepala Daerah memiliki tugas menyusun dan mengajukan rancangan Perda mengenai RPJPD dan RPJMD kepada DPRD untuk dibahas bersama, sekaligus menyusun dan menetapkan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD),” jelas Agusriansyah dalam rapat yang berlangsung di Gedung utama B DPRD Kaltim, Rabu (28/5/2025).
Agusriansyah juga menegaskan pentingnya landasan hukum lain, yakni Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pedoman Penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah dan Rencana Strategis Perangkat Daerah Tahun 2025-2029, sebagai dasar utama penyusunan RPJMD yang harus dilaksanakan dengan perencanaan terintegrasi dan berkesinambungan.
“RPJMD tahun 2025-2029 ini berperan sebagai dokumen perencanaan pembangunan lima tahunan yang strategis bagi Pemerintah Provinsi Kaltim,” tambahnya.
Dia menjelaskan pula beberapa alasan penting penyusunan dan pengajuan rancangan Perda RPJMD ini, antara lain sebagai penjabaran dari visi misi kepala daerah, penyesuaian dengan program nasional, dan pelaksanaan tugas pemerintahan yang efektif serta efisien.
Dalam kesempatan yang sama, Agusriansyah mengingatkan bahwa masa berlaku RPJMD mulai saat ditetapkan melalui Perda dan berakhir pada akhir masa jabatan kepala daerah, sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Cara Perencanaan, Pengendalian, dan Evaluasi Pembangunan Daerah.
“Tahapan pembahasan RPJMD ini kami mohon agar dapat segera ditindaklanjuti oleh pimpinan DPRD sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” jelasnya.
Menanggapi laporan tersebut, Ketua DPRD Kaltim, Hasanuddin Mas’ud, yang membacakan keputusan DPRD melalui Sekretaris Dewan Norhayati Usman, menyatakan bahwa rancangan Perda tentang RPJMD Provinsi Kalimantan Timur tahun 2025-2029 telah resmi ditetapkan sebagai usulan Perda di luar program pembentukan Perda tahun 2025.
“Dengan mempertimbangkan berbagai aspek serta merujuk pada ketentuan perundang-undangan, kami memutuskan untuk menetapkan rancangan Perda tentang RPJMD 2025-2029. Segala biaya yang timbul dibebankan pada APBD Provinsi Kaltim tahun anggaran 2025,” tegas Hasanuddin.
Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan, yakni 28 Mei 2025 di Samarinda, dan tembusan keputusan disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia serta Kepala Biro Hukum Kalimantan Timur.
Penulis : Nai | Editor : Intoniswan | ADV DPRD Kaltim
Tag: DPRD Kaltim