DPRD Kaltim Baru Selesaikan Pembahasan Enam dari 11 Raperda

H Rusman Yaq’ub (Foto Niaga Asia)

SAMARINDA.NIAGA.ASIA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kalimantan Timur (DPRD Kaltim) hingga bulan ini, November 2022 baru menyelesaikan pembahasan enam rancangan peraturan daerah (raperda) dari 11 yang ditargetkan. Sedangkan empat raperda masih dalam pembahasan dan satu raperda lagi tidak terbahas sama sekali.

Demikian dilaporkan Ketua Badan Pembentukan Perda (Bapemperda) DPRD Kaltim, H Rusman Ya’qub, dalam Rapat Paripurna DPRD Kaltim Masa Sidang III Tahun 2022 yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Kaltrim, H Seno Aji, Senin (14/11/2022).

Menurut Rusman, enam  raperda yang sudah selesai dibahas yaitu raperda Pembangunan Kepemudaan, Fasilitas Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunanaan dan Peredaran Gelap Narkotika, Pemajuan Kebudayaan, Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan, Perubahan Perda No .10Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Jalan Umum dan Jalan Khusus untuk Batubara dan Kelapa Sawit, dan Perubahan Perda No 4 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Ketenagalistrikan.

Kemudian, empat raperda yang masih dalam pembahasan, antara lain

Perubahan Perda  No 1 Tahun 2001 Tentang Perangkat Daerah Provinsi Kaltim, Perubahan Perda Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Kaltim 2022-2042, Pencabutan Perda No 8 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Reklamasi dan Pasca Tambang, dan Pecabutan Perda No.14 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Air Tanah.

“Satu raperda yang tidak terbahas, yaitu Perubahan Perda No 2 tahun 2016 tentang Pengarusutamaan Gender dalam Pembanguna Daerah,” ungkap Rusman.

Dalam laporannya, Rusman mengingatkan,  bapemperda tidak mungkin berdiri sendiri dalam menjalankan fungsinya.

“Bapemperda memerlukan dukungan dari seluruh alat kelengkapan dewan dalam memberikan pandangan serta masukan pada proses pembentukan perda,” ucapnya.

Penulis: Ria Atia Dewi | Editor: Intoniswan

Tag: