DPRD Kaltim Cek Dugaan Malapraktik di RSUD AW Sjahranie, Minta Audit Menyeluruh

Tim Komisi IV DPRD Kaltim saat sidak di RSUD AW Sjahranie, Senin 6 April 2026. (niaga.asia/Nur Asih Damayanti)

SAMARINDA.NIAGA.ASIA – Komisi IV DPRD Kaltim menyidak RSUD Abdoel Wahab Sjahranie Samarinda, Senin 6 April 2026, menyusul adanya aduan masyarakat terkait dugaan malapraktik yang menyebabkan seorang bayi berusia tiga bulan anak dari Rafita, mengalami komplikasi serius pada tangannya, setelah menjalani perawatan medis di rumah sakit itu.

Kasus ini bermula saat bayi tersebut dilarikan ke Instalasi Gawat Darurat (IGD) RSUD AWS pada Maret lalu pukul 22.00 Wita. Saat itu, pasien mengeluh muntah dan diare (Muntaber). Berdasarkan pemeriksaan awal, dokter mendiagnosis sang bayi mengalami dehidrasi atau kekurangan cairan, sehingga dilakukan tindakan pemasangan infus.

Satu hari berselang, infus pada tangan kiri bayi terlepas. Petugas medis kemudian membawa bayi ke ruang tindakan untuk memasang ulang infus di tangan kanan. Namun, setelah prosedur tersebut, bayi terus menangis. Saat diperiksa, keluarga menemukan adanya pembengkakan pada tangan kanan bayi malang itu.

Ketua Komisi IV DPRD Kaltim, Baba mengatakan, dari tinjauan langsung hari ini, Komisi IV berkomunikasi dengan pihak rumah sakit serta keluarga pasien, dan didapatkan hasil bahwa penanganan telah sesuai dengan Prosedur Operasi Standar (SOP).

“Termasuk pelaksanaan infus sesuai SOP, hingga rencana operasi cangkok kulit pada besok hari,” ujar Baba.

Terkait dugaan malapraktik, Baba mengaku sulit untuk menarik kesimpulan, di mana itu baru bisa didapatkan setelah dilakukan penelusuran lebih lanjut.

Komisi IV DPRD Kaltim menemui langsung pasien bayi berusia 3 tahun di RSUD AW Sjahranie (niaga.asia/Nur Asih Damayanti)

“Karena itu bisa dikatakan resiko medis, karena semua penanganan telah dilaksanakan sesuai prosedur. Jadi sulit kita menyimpulkan jika itu malapraktek,” sebut Baba.

Sementara, Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kaltim, Andi Satya Adi Saputra, menjelaskan itu tidak bisa dikatakan tindakan malapraktek.

Alasannya, malapraktik terjadi jika standar pelayanan tidak terpenuhi, kelalaian, dan adanya kerugian pada pasien, serta terdapat hubungan sebab akibat langsung antara tindakan dokter dengan kerugian tersebut.

“Kesalahan pemasangan infus ini masuk dalam kategori risiko medis, di mana salah pasang infus memang berisiko menyebabkan pembengkakan,” kata Andi.

Meskipun begitu, Komisi IV DPRD Kaltim mendesak manajemen RSUD AW Sjahranie untuk segera melakukan audit medis secara menyeluruh terhadap kasus ini dalam kurun waktu satu bulan ke depan.

“Kami sudah menekankan kepada pihak rumah sakit bahwa keselamatan pasien adalah hal yang tidak bisa ditawar-tawar. Itu bersifat mutlak,” demikian Andi Satya Adi Saputra.

Penulis: Nur Asih Damayanti | Editor: Saud Rosadi

Tag: