DPRD Kaltim  Dukung Pembangunan Zona Integritas di Pengadilan Tinggi

aa
Gubernur Isran Noor dan Ketua DPRD Kaltim, HM Syahrun HS, KPT Kaltim Sutoyo bersama hakim, panitera dan pegawai kesekretariatan Pengadilan Tinggi pada pencanangan WBK/WBBM.

SAMARINDA.NIAGA.ASIA- Pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM)  dasar hukumnya  Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Nomor 52 Tahun 2014.

DPRD Kaltim mendukung  lembaga pemerintahan hingga ketingkat daerah mulai mencanangkan Pembangunan WBK dan WBBM seperti yang sudah dilakukan Pengadilan Tinggi Kaltim,  tanggal 4 Maret 2019 lalu berdasarkan  Keputusan Ketua MA Nomor 194A/KMA/SK/XI/2014 Tentang Pembentukan Tim Pembangunan Zona Integritas Mahkamah Agung RI.

“DPRD Kaltim mengapresiasi Deklarasi Pencanangan Pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM) yang dimotori oleh Pengadilan Tinggi (PT) Kalimantan Timur,” kata Ketua DPRD Kaltim, HM Syahrun HS. “Deklarasi akan menjadi pengikat  dan pedoman dalam melaksanakan tugas-tugas peradilan,” tambahnya.

Ia berharap setelah pencanangan Zona Integritas, masyarakat mendapatkan pelayanan terbaik dan keadilan. Sebaliknya masyarakat juga harus memberikan dukungan berupa pengawasan. “Peran masyarakat dalam membentuk zona integritas juga dibutuhkan,” kata Syahrun.

Keberhasilan pembangunan zona integritas, menurut Alung ditentukan dari kapasitas dan kualitas integritas masing-masing pegawai atau individu. Karenanya, para ASN yang ada di Kaltim harus memiliki tanggungjawab untuk melayani masyarakat dengan sebaik mungkin. “Hal ini relevan dalam peningkatan kapasitas dan kualitas integritas para Pegawai Negeri Sipil (PNS) di seluruh jajaran pemerintah daerah,” ujarnya.

Zoona integritas itu sendiri merupakan predikat yang disematkan kepada instansi pemerintah yang memiliki komitmen untuk mewujudkan wilayah bebas korupsi (WBK) dan wilayah birokrasi bersih dan melayani (WBBM) melalui proses reformasi birokrasi. “Khususnya dalam upaya pencegahan dan menangkal praktek korupsi serta peningkatan kualitas pelayanan publik,” sebutnya.

Dalam upayanya meningkatkan tata kelola pemerintahan, dirinya menilai, idak hanya Pengadilan Tinggi Kaltim yang perlu melakukan reformasi birokrasi. Tapi juga seluruh intasnsi yang ada. Agar, semua mampu mencapai capaian kerja yang optimal dan meraih prestasi membanggakan. “Terutama menyangkut laporan keuangan, akuntabilitas kinerja, inovasi pelayanan publik serta keterbukaan informasi publik di seluruh pemerintahan di Kaltim,” tutup Politikus Golkar ini. (adv)