DPRD Kaltim Ingatkan Pemprov Jangan Bikin Perusda Lagi

Ketua Komisi II Veridiana Huraq Wang. (Foto : Niaga Asia)

SAMARINDA.NIAGA.ASIA – Komisi II DPRD Provinsi Kaltim kembali melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dalam upaya menginventarisir permasalahan BUMD di Kaltim. Kali ini, komisi yang berfokus pada perekonomian, memanggil pemangku kebijakan dalam urusan Perusda yakni Asisten II Biro Ekonomi Setprov Kaltim, dan BPKAD Provinsi Kaltim.

Rapat diawali dengan pemaparan dari anggota Komisi II, dan direspons Asisten II Setprov Kaltim.

Ditemui usai rapat, Ketua Komisi II Veridiana Huraq Wang menjelaskan, secara umum masing-masing BUMD memiliki permasalahan. Bahkan, sampai bermasalah dengan penegak hukum. Menurut Veridiana, adanya usulan pergantian jajaran direksi Perusda, tidak akan berpengaruh banyak.

Adapun 8 BUMD dalam lingkaran Pemprov Kaltim antara lain Mitra Migas Pratama (MMP), Bara Kaltim Sejahtera (BKS), Sylva Kaltim Sejahtera (SKS), Argo Kaltim Utama (AKU), Jamkrida, Bank Kaltimtara, Perusda Ketenaga listrikan dan Melati Bhakti Satya (MBS).

“Kita ingin menuntaskan permasalahan Perusda di Kaltim ini. Masing-masing Perusda punya masalah. Secara umum, permasalahanya ada di manajemen. Mau berapa kali pun diganti jajaran direksinya, kalau manajemen dan aturannya tetap sama, maka mainannya bakal begitu-begitu saja,” jelas dia.

Oleh karena itu, dari sisi regulasi, lanjutnya, memang perlu adanya penyesuaian aturan dalam upaya pengembangan potensi Perusda, dalam pembangunan.

“Ternyata memang kita harus merubah regulasi yang ada. Peraturan Pemerintah terbaru nomor 54. Dengan adanya PP tentang itu, jadi kita harus menyusun Perda tentang itu. Kalau ada Perda-nya, baru bisa memperbaiki soal aset.
Soal BUMD atau Perusda yang sudah ada itu, nanti kita akan panggil lagi lengkap dengan direksi serta komisaris perusahan, dan asisten II yang membidanginya,” jelasnya.

Sebagai informasi, PP Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah, mengatur Perusda dengan peraturan pemerintah yang baru dan memiliki nama baru yaitu Badan Usaha Milik Daerah atau BUMD. BUMD merupakan badan usaha, dimana seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh Pemda.

BUMD didirikan dengan tujuan untuk memberikan manfaat bagi perkembangan perekonomian Daerah pada umumnya, menyelenggarakan kemanfaatan umum berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang bermutu bagi pemenuhan hajat hidup masyarakat sesuai kondisi, karakteristik, dan potensi daerah yang bersangkutan berdasarkan Tata Kelola Perusahaan Yang Baik.

“Jadi yang harus kita rubah adalah regulasinya dulu. Dengan membuat Perda yang menyesuaikan dengan perubahan aturan yang baru, PP 54 itu,” urai Veridiana.

Dalam rapat yang digelar di ruangan komisi III lantai III Gedung D, Karang Paci itu, Veridiana menyebutkan telah di pula alasan soal pendapatan tiap BUMD belum optimal. Kendati demikian, pihaknya menegaskan akan berfokus kedepan dalam menyelesaikan persoalan BUMD ini kedepan.

“Itu cerita masa lalu. Menceritakan riwayat lahirnya Perusda-perusda itu. Kita tidak mau masuk ke ranah itu juga, bukan zamannya kita. Yang jelas, kita fokus memperbaiki Perusda yang ada, solusinya bagaimana,” kata dia.

Lebih lanjut, dalam rapat juga telah disepakati adanya moratorium, untuk meniadakan suntikan dana sampai permasalahan selesai. “Kita sepakat untuk moratorium untuk tidak ada usaha baru,” kata dia.

Hal itu dilakukan, imbuhnya, sebelum adanya payung hukum yang dibuat sesuai dengan PP 54 itu, Komisi II juga menginginkan moraturium agar tidak ada pembentukan anak perusahaan baru di perusda terlebih dahulu. “Setop dulu untuk buat Perusda baru,” tandasnya.

Terpisah, Asisten II Pemprov Kaltim Abu Helmi, yang memimpin jajaran eksekutif mengatakan pihaknya bergerak berlandaskan PP No 54 tahun 2018 itu dalam pelaksanaan tugas mengurusi BUMD.

Turut pula hadir Kepala BPKAD Kaltim Sa’aduddin. Sementara dari Biro Ekonomi diwakili oleh Thamrin yang membidangi BUMD. “Saya mengusulkan agar Komisi II hearing dengan direksi dan komisaris, untuk mengetahui segala permasalahan sehingga bisa lebih detil dijelaskan. Yang kedua, Pemprov Kaltim sangat berkomitmen untuk menyelesaikan permasalah yang ada di BUMD,” kata Abu. (009)