
SAMARINDA.NIAGA.ASIA – Polemik terkait Peraturan Gubernur (Pergub) Kalimantan Timur (Kaltim) Nomor 49 Tahun 2020 tentang tentang Tata Cara Pemberian, Penyaluran dan Pertanggungjawaban Belanja Bantuan Keuangan Pemerintah Daerah terus bergulir. Anggota DPRD Kaltim untuk kedua kalinya ingin Pergub 49/2020 direvisi dengan menghapus nominal bantuan untuk satu paket bantuan minimal Rp1,5 miliar.
Anggota DPRD Kaltim Fraksi Golkar, Sarkowi V Zahry, mengungkapka, bahwa DPRD telah resmi mengusulkan revisi terhadap Pergub tersebut dan sudah disetujui ketu DPRD Kaltim.
“Awalnya kita mengharapkan adanya pembatalan. Tapi setelah diskusi internal, kawan-kawan di DPRD menilai, kalau dibatalkan sepenuhnya, nanti justru tidak ada aturan pelaksanaan dari Perda Pengelolaan Keuangan,” ujar Sarkowi kepada Niaga.Asia, Sabtu (19/4).
Dalam Peraturan Gubernur Nomor 49 Tahun 2020 diatur tentang Tata Cara Pemberian, Penyaluran dan Pertanggungjawaban Belanja Bantuan Keuangan Pemerintah Daerah. Ruang lingkup Peraturan Gubernur ini meliputi : a. Pemberian Belanja Bantuan Keuangan; b. Penyaluran Belanja Bantuan Keuangan; c. Pertanggungjawaban dan Pelaporan Belanja Bantuan Keuangan; d. Pergeseran Belanja Bantuan Keuangan; dan e. Monitoring dan Pengawasan Belanja Bantuan Keuangan.
Sebelum direvisi pada tahun 2020, Pergub yang substansinya sama menetapkan belanja bantuan keuangan, yang diusulkan anggota DPRD Kaltim dalam paket pokok-pokok pikiran (pokir) minimal untuk satu paket Rp2,5 miliar.
Usulan revisi yang dimaksud menitikberatkan pada penghapusan angka nominal dalam Pergub tersebut. Tujuannya agar pemerintah daerah (pemda) memiliki fleksibilitas dalam menyalurkan bantuan tanpa terikat ketentuan angka yang dianggap memberatkan.
“Jadi poin penting revisinya adalah tidak menyebutkan angka nominal. Biar enggak memberatkan. Jangan sampai angka Rp1,5 miliar itu dianggap sebagai batas minimal yang wajib,” tegasnya.
Menurut Sarkowi, usulan revisi pergub tersebut sudah ditandatangani Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Mas’ud, sekitar 16 April 2025 lalu, atau bertepatan dengan Rapat Paripurna ke-12 bersama Gubernur Rudy Mas’ud dan Wakil Gubernur Seno Aji.
“Mungkin besok, hari Senin (21/4) dikirim ke gubernur. Tapi saya belum tahu apakah sudah diterima atau belum saat rapat paripurna itu. Saya belum tanya ke staf. Kalau memang belum, kemungkinan besok dikirim,” imbuh politisi Golkar itu.
Penulis: Lydia Apriliani | Editor: Intoniswan | Adv DPRD Kaltim
Tag: Pergub KaltimPokir