DPRD Kaltim Minta Dinas ESDM Paksa PT IBP Menutup Lobang Tambangnya

aa
Rusman Yak’ub pimpin rapat gabungan komisi DPRD Kaltim dengan Dinas Energi dan Sumber daya Mineral, serta Dinas Lingkungan Hidup Kaltim. (Foto Intoniswan)

SAMARINDA.NIAGA.ASIA-Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Timur minta Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Kaltim untuk memaksa PT Insani Bara Perksa (IBP) untuk menutup lobang bekas tambangnya yang sudah menyebabkan kematian 5 orang di Kota Samarinda.

Permintaan itu disampaikan DPRD Kaltim dalam rapat kerja gabungan komisi di DPRD Kaltim dengan Dinas ESDM dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kaltim di DPRD Kaltim, Rabu (24/7/2019). Hadir anggota DPRD kaltim dalam rapat, Nixon Butarbutar, Semkerta, Sapto Setyo Pramono, Zain Taufik Nurrohman, Baharuddin Demmu, dan Edy Kurniawan, Wakapolres Samarinda, AKBP Dedi, Kepala Dinas ESDM, Wahyu Widhi H dan staf, serta Plh Kepala Dinas DLH Kaltim, Fachruddin.

“Lihatkanlah aksi penutupan bekas lobang tambang ke masyarakat. Selama ini tidak ada aksi penutupan lobang tambang, sedangkan korban berjatuhan terus,” kata Rusman Yak’ub yang memimpin rapat kerja. “Berdasarkan informasi yang masuk ke dewan, korban meninggal di bekas lubang tambang batubara IBP paling banyak 5 orang,” ujar Rusman.

aa
Kolam eks galian tambang di areal konsesi PT IBP, tempat meninggalnya bocah Ahmad Setiawan, Sabtu (22/6) lalu. (Foto : Niaga Asia)

Sementara itu Zain Taufik Nurrohman mengatakan, lubang bekas tambang yang ada di Samarinda dan Kukar, jelas karena ada kesalahan pengelolaan tambang oleh perusahaan pemegang izin tambang. “Saya pernah masuk ke konsesi tambang PT KPC (Kaltim Prima Coal) di Kutim, ngak ada lobang tambang menganga kayak di Samarinda, padahal konsesi KPC sangat luas,” ungkapnya. “Kalau ada lobang tambang menganga, itu jelas karena salah kelola,” ujar Zain mengutip penjelasan manajer tambang PT KPC.

Menanggapi permintaan anggota DPRD Kaltim dalam rapat tersebut, Wahyu Widhi mengatakan, akan mengkomunikasikan dengan PT IBP yang status izinnya adalah PKP2B (Perjanjian Karya Pertambangan Batu Bara), dimana dalam kewenangan Kementerian ESDM. “Kita akan komunikasikan,” ujarnya.

Menurut Wahyu, Dinas ESDM atau Pemprov Kaltim baru menerima kewenangan mengurus tambang batubara tahun 2017. Lobang tambang yang ada sekarang adalah peninggalan perusahaan pemegang KP (Kuasa Pertambangan) tahun 2008, dimana sebagian besar sudah tutup atau tidak aktif lagi beroperasi. “Pemilik dan kantor perusahaannya pun sudah tidak bisa ditemukan,” ujarnya.

Ditambahkan, lobang tambang yang memakan korban rata-rata adalah peninggalan perusahaan yang tidak aktif lagi karena lahannya sudah abis digarap dan lubang tambang dari aktifitas tambang illegal.

“Sedangkan dana jamrek (jaminan reklamasi) peruntukannya bagi penataan lahan eks tambang (tidak termasuk untuk menutup lobang tambang) dan revegetasi atau penghijauan di bekas lahan tambang. Menutup lobang tambang kewajiban perusahaan tambang, kalau kita gunakan dana APBD bisa menjadi masalah hukum,” kata Wahyu. (001)