
SAMARINDA.NIAGA.ASIA – Ketua DPRD Provinsi Kalimantan Timur, Hasanuddin Mas’ud, menyoroti ketidaksesuaian Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 1989 tentang Pengaturan Lalu Lintas Yang Melintasi Jembatan Mahakam, karena tidak sesuai lagi dengan kondisi faktual Sungai Mahakam saat ini.
Ia menyebut, Perda yang telah berusia lebih dari tiga dekade itu perlu direvisi menyeluruh menyusul pembangunan sejumlah jembatan baru serta meningkatnya aktivitas pelayaran di kawasan sungai tersebut.
“Perda ini dibuat saat Jembatan Mahkota dan Mahulu, Jembatan Mahakam Baru belum ada. Sekarang kondisinya sangat berbeda. Arus lalu lintas kapal sudah jauh lebih padat, dan dengan bertambahnya jembatan, tentu pengaturannya harus disesuaikan,” ujar Hasanuddin saat di temui di ruang Ruhui Rahayu komplek kantor gubernur kaltim, Sabtu (10/5/2025).
Sungai Mahakam, yang menjadi jalur utama transportasi air di Kaltim, kini dilintasi oleh lebih dari satu jembatan besar. Selain Jembatan Mahakam yang legendaris, kini ada Jembatan Mahkota II di Samarinda, Jembatan Baru dan Jembatan Mahulu.

Hasanuddin menegaskan bahwa perubahan Perda ini penting agar pengelolaan alur sungai berada di bawah kendali pemerintah daerah. Ia menolak pengaturan dilakukan oleh pihak ketiga yang berpotensi mengurangi kontrol publik atas akses sungai.
“Kita ingin Perda yang baru nantinya mengatur agar semua aktivitas di alur sungai dikelola oleh pemerintah daerah, bukan oleh pihak ketiga. Ini untuk menjamin kepentingan masyarakat tetap menjadi prioritas utama,” tegas politisi Golkar itu.
DPRD, kata Hasanuddin, saat ini tengah menggodok draft revisi Perda tersebut bersama pihak eksekutif dan sejumlah pemangku kepentingan.
Ia mengakui prosesnya tidak mudah, karena menyangkut kepentingan strategis lintas sektor, mulai dari pelayaran, tata ruang, lingkungan, hingga investasi.
“Masih digodok, kita baru sampai pada tahap awal pembahasan. Tapi intinya, perda lama ini sudah tidak bisa menjawab tantangan zaman. Jadi perlu dirumuskan ulang agar lebih adaptif dengan kondisi terkini,” jelasnya.
Ia juga membuka kemungkinan pembentukan panitia khusus (pansus) atau tim kerja khusus untuk menuntaskan penyusunan regulasi ini. Menurut Hasanuddin, jika tak segera ditangani, konflik kepentingan antara lalu lintas air dan darat bisa semakin tajam di masa depan.
“Belum tahu apakah akan lewat pansus atau tim khusus, tapi yang jelas perlu pembahasan serius dan mendalam. Sungai Mahakam ini urat nadi Kalimantan Timur, tidak bisa dikelola dengan aturan lama,” kata Hasanuddin lagi.
Dalam Perda No 01 Tahun 1989, secara spesifik diatur lalu lintas diatas jembatan dan di kolong jembatan.
Ketentuan melintas di kolong jembatan diatur di Bagian Kedua Perda atau Pasal 5 yang berbunyi; “semua pemakai alur lalu lintas air yang me,intasi kolong jembatan wajib mematuhi dan mentaati rambu-rambu yang dipasang dan ketentuan lalu lintas air.”
Di Pasal 6 dijelaskan, kolong jembatan nomor 2, 3, 5 dan 6 dengan lebar alur masing-masing 40 meter dan batas bebas ketinggian kolong jembatan maksimal 6 meter diatas garis-garis air diperuntukkan bagi; (1) semua kapal atau sejenisnya yang berukuran maksimal tinggi 6 meter di atas garis air, kecuali ponton yang sedang ditunda; (2) rakit kayu bundang atau sejenisnya yang berukuran maksimal panjang 50 meter dan lebar 20 meter.
“Semua kapal atau sejenisnya, rakit kayu bundar sebagaimana dimaksud di Pasal 6, apabila berlayar ke aras hulu harus melintasi kolong jembatan nomor 5 atau 6 dan apabila berlayar ke arash hilir harus melintasi kolong jembatan nomor 2 atau 3,” bunyi Pasal 7.
Sedangkan di Pasal 8 disebutkan bahwa kolong jembatan nomor 4 dengan lebar alur bebas 80 meter dan batas bebas ketinggian kolong jembatan maksimal 10 meter diatas garis air diperuntukkan bagi (1) semua kapal termasuk ponton yang ditunda atau didorong yang berukuran maksimal panjang 100 meter, lebar 25 meter dan tinggi 10 meter diatas garis air; (2) rakit kayu bundar dan sejenisnya yang berukuran panjang diatas 50 meter sampai dengan 80 meter dan lebar maksimal diatas 20 meter sampai dengan 30 meter.
Penulis : Nai | Editor : Intoniswan | ADV DPRD Kaltim
Tag: Perda Kaltim