DPRD Kaltim Sahkan Jadwal Banmus, Perubahan AKD hingga Penyampaian Raperda Inisiatif

Wakil Ketua DPRD Kaltim Muhammad Samsun didampingi Wakil Ketua DPRD Kaltim Sigit Wibowo usai memimpin Rapat Paripurna Ke-4 tahun sidang 2021. Rapat kali ini dihadiri Asisten I Setprov Kaltim Jauhar Efendi mewakili Gubernur, Selasa (2/3/2021).

SAMARINDA.NIAGA.ASIA – DPRD Kaltim kembali gelar Rapat Peripurna ke – 4 tahun sidang 2021 dengan agenda pengesahan revisi agenda kegiatan masa persidangan I tahun 2021, pengumuman perubahan komposisi alat kelengkapan DPRD Kaltim, penyampaian penjelasan Bapemperda DPRD Kaltim terhadap raperda inisiatif tentang penyelenggaraan ketahanan keluarga, dan penyampaian penjelasan Gubernur Kaltim terhadap tiga raperda, Selasa (2/3/2021).

Rapat paripurna tersebut dipimpin langsung oleh Wakil Ketua DPRD Kaltim Muhammad Samsun, dan didampingi Wakil Ketua DPRD Kaltim Sigit Wibowo, serta Sekretaris DPRD Kaltim Muhammad Ramadhan. Hadir pula Asisten I Jauhar Efendi mewakili Gubernur Kaltim.

Muhammad Samsun mengatakan, rapat paripurna yang dilaksanakan di tengah pandemi covid-19, DPRD Kaltim selalu tetap memperhatikan protokol kesehatan. “Semoga apa yang telah kita lakukan untuk mencegah penularan virus ini sukses, dan tetap berdoa kepada Allah SWT,” ujarnya.

Lebih lanjut disampaikannya, Banmus DPRD Kaltim telah merevisi jadwal kegiatan belum lama ini, maka selaku pimpinan rapat, dirinya meminta persetujuan kepada rapat dewan apakah revisi itu dapat disetujui? Serentak peserta rapat mengatakan setuju.

Selanjutnya, Samsun mempersilakan Sekretaris Dewan untuk membacakan pengumuman perubahan komposisi alat kelengkapan DPRD Kaltim.

Usai Sekreteris DPRD Kaltim membacakan perubahan komposisi AKD, rapat dilanjutkan dengan agenda penyampaian penjelasan Bapemperda DPRD Kaltim terhadap Raperda Inisiatif tentang Penyelenggaraan Ketahanan Keluarga.

“Sebagaimana kita ketahui bahwa salah satu fungsi DPRD, selain anggaran dan pengawasan, tugas penting lainnya adalah pembentukan peraturan daerah. Dewan bersama pemerintah provinsi membentuk peraturan daerah sebagai payung hukum untuk menjadi pedoman dalam penyelenggaran pemerintahan daerah dan seluruh masyarakat Kaltim,” terang Politikus PDI Perjuangan ini.

Agenda rapat terakhir disampaikan Samsun terkait penyampaian penjelasan Gubernur Kaltim terhadap tiga raperda yakni penyelenggaraan pemerintah berbasis sistem teknologi komunikasi dan informasi, tata cara penyusunan program pembentukan peraturan daerah, dan pengelolaan barang milik daerah.

“Selanjutnya, sesuai dengan tahapan tata tertib DPRD Kaltim, paripurna berikutnya akan diagendakan penyampaian pemandangan umum fraksi – fraksi terhadap tiga raperda usulan Pemprov Kaltim yang telah disampaikan. Harapan kita semua, usulan tiga raperda ini dapat segera dibahas, sehingga lebih cepat disepakati untuk ditetapkan menjadi peraturan daerah,” bebernya.

Sebagai perwakilan Gubernur Kaltim, Jauhar Efendi mengatakan, penyampaian nota penjelasan pemerintah daerah ini untuk memberikan gambaran kepada DPRD mengenai dasar hukum, latar belakang, maksud dan tujuan dibuatnya raperda sekaligus untuk melakukan penyesuaian Perpres dan Permendagri yang berlaku.

Sumber: Humas DPRD Kaltim | Editor: Intoniswan

Tag: