SAMARINDA.NIAGA.ASIA-Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Timur mesahkan unsur pimpinan di alat kelengkapan dewan (AKD) dalam rapat paripurna yang dipimpin langsung Ketua DPRD Kaltim, H Makmur HAPK, dihadiri Wakil-Wakil Ketua, H Andi Harun, Muhammad Samsun, dan Sigit Wibowo, Selasa (15/10/2019.
“Dengan disahkan AKD, maka secara resmi 55 anggota DPRD Kaltim 2019-2024 sudah dapat melaksanakan tugas dan fungsi, serta wewenangnya pada alat kelengkapan DPRD. Semoga dengan ditetapkannya AKD dapat meningkatkan optimalisasi peran dan fungsinya kedepan,” kata Makmur.
Menurut makmur yang mantan Bupati Berau 2005-2015 ini, tugas-tugas Dewan kedepan semakin kompleks karena adanya berbagai perubahan dan tuntutan masyarakat, baik secara kuantitatif maupun kualitatif. “Masyarakat juga menuntut transparansi,” ujarnya.
Adapun pimpinan AKD yang disahkan sebagai berikut:
Komisi I Membidangi Pemerintahan, Hukum, dan Hak Asasi Manusia
Ketua: H J jahidin/PKB
Wakil Ketua: Yusuf Mustafa/Golkar
Sekretaris: M Nasiruddin/PAN
Komisi II Membidangi Keuangan dan Perekonomian
Ketua: Veridiana Huraq Wang/PDI-P
Wakil Ketua: Baharuddin Demmu/PAN
Sekretaris: Bagus Susetyo/Gerindra
Komisi III Mebidangi Pembangunan/Infrastruktur
Ketua: Hasanuddin/Golkar
Wakil Ketua: H Agus Suwandy/Gerindra
Sekretaris: H Baba/PDI-P
Komisi IV Membidangi Sosial dan Kesra
Ketua: H Rusman Ya’qub/PPP
Wakil Ketua: Ely Hartati Rasyid/PDI-P
Sekretaris: Salehuddin/Golkar
Badan Kehormatan
Ketua: Seno Aji/Gerindra
Wakil Ketua: H Saefuddin Zuhri/Nasdem
Badan Pembentukan Peraturan Daerah
Ketua: Muspandi
Wakil Ketua: Masykur Sarmian/PKS
(adv)