DPRD Kaltim Setujui Perda Propemperda, Pembahasan Tiga Raperda Diperpanjang

Rapat Paripurna ke-24 DPRD Kaltim menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) tentang Tata Cara Penyusunan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) menjadi Perda tentang Tata Cara Penyusun Propemperda,  Senin (13/9/2021). (Foto Muhammad Fahrurozi/Niaga.Asia)

SAMARINDA.NIAGA.ASIA – DPRD Kaltim dalam Rapat Paripurna ke-24, Senin (13/9/2021)  menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) tentang Tata Cara Penyusunan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) menjadi Perda tentang Tata Cara Penyusun Propemperda.

Sedangkan tiga Rancangan Perda (Raperda) lainnya Raperda tentang Ketahanan Keluarga (KK), Pengelola Barang Milik Daerah (BMD) dan Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kaltim 2019-2023 belum disetujui menjadi Perda karena Panitia Khusus (Pansus) minta waktu pembahasannya diperpanjang.

Rapat Paripurna dipimpin langsung Ketua DPRD Kaltim Makmur HAPK, dihadiri juga Wakil Ketua DPRD diantaranya Sigit Wibowo, Muhammad Samsun dan Seno Aji. Gubernur Kaltim, DR. H Isran Noor diwakili Asisten Pemerintahan dan Kesra Sekdaprov Kaltim, M. Jauhar Efendi. Laporan hasil Rapat Paripurna disampaikan Kepala Bagian (Kabag) Persidangan dan Perundang-Undangan, Margaretta.

Selepas kegiatan Paripurna, Ketua DPRD Kaltim Makmur HAPK mengungkapkan,  waktu pembahasan tiga Raperda diperpanjang agar Pansus dapat mempersiapkan uji publik terlebih dahulu.

“Perpanjangan Pansus pembahas Raperda selama satu bulan diantaranya ada Pansus Ketahanan Keluarga dan RPJMD. Namun Pansus Raperda BMD diperpanjang sampai akhir November 2021,” ujar Makmur pada wartawan.

Diakui Makmur, kerja Pansus Raperda KK dan RPJMD Kaltim sebenarnya tidak terlalu sulit. Oleh sebab itu, kedua Pansus tersebut hanya diperpanjang selama sebulan.

“Namun khusus Pansus BMD, menurutnya perlu diperpanjang sampai akhir November sebab Pansus ditugaskan menginventarisasi aset daerah yang bermasalah,” ujarnya.

Aset yang akan diinventarisasi termasuk aset yang dulu pernah diserahkan ke kabupaten/kota, sekarang dilimpahkan lagi ke provinsi jadi itu yang agak sulit.

“Pansus BMD masuk kesitu, untuk diclearkan,” tandas Makmur.

Penulis : Muhammad Fahrurozi | Editor : Intoniswan

Tag: