DPRD Kaltim Setujui Ranperda Tata Tertib Periode 2024–2029 jadi Perda

Wakil Ketua Bapemperda DPRD Kaltim Agusriansyah Ridwan. (Foto Adpim Pemprov Kaltim)

SAMARINDA.NIAGA.ASIA – DPRD Kalimantan Timur resmi menyetujui rancangan peraturan DPRD tentang Tata Tertib DPRD Kaltim periode 2024–2029 untuk ditetapkan menjadi peraturan dalam Rapat Paripurna ke-15 yang digelar pada Rabu (28/5) di Gedung B, Jalan Teuku Umar, Samarinda.

Agenda tersebut diawali dengan penyampaian laporan oleh Wakil Ketua Bapemperda DPRD Kaltim, Agusriansyah Ridwan.

Ia menjelaskan bahwa penyusunan Tata Tertib adalah mandat dari Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, serta Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 tentang pedoman penyusunan tata tertib DPRD.

“Tata tertib ini menjadi pedoman internal DPRD dalam menjalankan tugas dan fungsi utama, yakni legislasi, pengawasan, dan penganggaran,” ujarnya.

Rancangan Tata Tertib telah melalui proses fasilitasi oleh Kementerian Dalam Negeri, yang tertuang dalam surat dengan nomor 100.2.1.6/2627/Otda tertanggal 28 April 2025. Catatan fasilitasi dari Kemendagri bersifat teknis dan redaksional, tanpa mengubah substansi pokok.

Dalam kesempatan ini, Bapemperda telah menindaklanjuti hasil fasilitasi itu dengan menyempurnakan sejumlah bagian. Beberapa istilah penting dalam bab ketentuan umum seperti panitia pemilihan, RPJMD, dan dialog rakyat yang semula tidak dimuat, kini telah dimasukkan untuk memperjelas isi peraturan dan mencegah multitafsir di kemudian hari.

“Sebagian hal tersebut telah ditindaklanjuti dengan menambahkan akronim, singkatan, dan istilah relevan agar tercapai kejelasan serta kepastian hukum di waktu yang akan datang,” jelasnya.

Selain itu, penggabungan Pasal 30 dan 31 juga dilakukan sebagai bagian dari upaya untuk menyederhanakan struktur pasal, dan meningkatkan efektivitas, serta menghindari kekeliruan rujukan antarpasal dalam peraturan tersebut.

“Pada prinsipnya, rancangan peraturan DPRD tentang Tata Tertib periode 2024–2029 layak ditetapkan, dengan sejumlah penyesuaian untuk menjaga konsistensi dan kepastian hukum,” tegasnya.

Setelah laporan disampaikan, Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Mas’ud selaku pimpinan rapat langsung meminta persetujuan anggota dewan. Sebanyak 36 anggota dewan yang hadir dalam rapat tersebut secara aklamasi menyatakan setuju.

Sebagai penutup, Sekretaris DPRD Kaltim Norhayati Usman membacakan Keputusan DPRD Provinsi Kaltim Nomor 24 Tahun 2025 yang berisi persetujuan rancangan peraturan tentang Tata Tertib menjadi Peraturan DPRD Provinsi Kaltim.

Dengan disahkannya tata tertib ini, DPRD Kaltim akan memiliki pedoman kerja baru yang berlaku selama periode jabatan 2024–2029. Dokumen ini menjadi landasan hukum dalam mengawal jalannya pemerintahan daerah dan pelaksanaan fungsi-fungsi kelembagaan DPRD secara akuntabel dan profesional.

Penulis: Lydia Apriliani | Editor: Intoniswan | ADV DPRD Kaltim

Tag: