DPRD Nunukan Berikan Persetujuan Dua Raperda Menjadi Perda

Ketua DPRD Nunukan Hj Rahma Leppa bersama Wakil Bupati Nunukan H Hanafiah memperlihatkan SK DPRD tentang persetujuan terhadap 2 Raperda (Foto: Istimewa/Niaga.Asia)

NUNUKAN.NIAGA.ASIA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Nunukan menyetujui Raperda Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah dan Raperda tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum (PUDAM) Tirta Taka Nunukan menjadi Perda.

Persetujuan disahkan dalam Rapat Paripurna
yang dipimpin Ketua DPRD Nunukan Hj Rahma Leppa dan dihadiri bersama Wakil DPRD Nunukan H, Saleh dan Burhanuddin, serta Wakil Bupati Nunukan H. Hanafiah dan perwakilan Organisasi Perangkat Daerah serta unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah.

Juru Bicara Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Nunukan, Andi Krislina mengatakan, sebelum memberikan persetujuan, Raperda telah dibahas bersama dengan Bagian Hukum Perundang-Undangan Setkab Nunukan dan perwakilan Direktur PDAM Nunukan.

“Setelah mendengarkan hasil rapat Bapemperda, kami sepakat memberikan persetujuan terhadap Raperda,” kata Andi Krislina membacakan laporan pembahasan dan pembentukan Perda, Rabu (25/08).

Bersamaan dengan persetujuan ini, kata Andi, DPRD Nunukan menyampaikan penghargaan dan ucapan terima kasih kepada Bupati Nunukan dan jajarannya yang telah bekerjasama walaupun terjadi dialog cukup alot selama proses pembahasan Raperda.

“DRPD berharap kedua Perda ini nanti memberikan dampak positif untuk kemajuan masyarakat,” katanya.

Andi menerangkan, Raperda Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah merupakan turunan dari peraturan perundang-undangan terkair penyederhanaan birokrasi, seperti merubah beberapa jabatan eselon IV menjadi jabatan fungsional dan besaran tunjangan.

Adapun Raperda PDAM Taka Nunukan adalah perubahan badan hukum perbaikan ruang lingkup dari usaha menjadi semakin luas serta penambahan modal usaha yang semakin besar dari pemerintah daerah.

“Raperda memiliki tujuan memberikan kepastian hukum kepada organisasi pemerintah dan badan hukum usaha yang didalamnya terdapat penyertaan modal,” ujar dia.

Usai membacakan laporan Bapemperda, Ketua DPRD Nunukan Hj. Rahma Leppa bersama Wakil DPRD Nunukan H. Saleh dan Burhanuddin menandatangani surat keputusan DPRD Nunukan Nomor 10 tahun 2021 tentang persetujuan dua Raperda menjadi Perda.

Rapat Paripurna ditutup dengan pidato pengantar akhir dari pemerintah daerah yang dibacakan Wakil Bupati Nunukan. Hanafiah mengatakan, Raperda yang telah mendapat persetujuan menjadi Perda akan disampaikan kepada Gubernur Kalimantan Utara.

“Sebelum Perda disahkan oleh Bupati Nunukan, Perda harus mendapat nomor registrasi Gubernur,” tuturnya.

Penulis : Budi Anshori | Editor : Budi Anshori

Tag: