DPRD Nunukan Ingin Penyaluran CSR Transparan

danni

NUNUKAN.NIAGA.ASIA- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Nunukan ingin penyaluran dan dan program yang dibiayai  CSR (Corporate Social Responsibility) dari perusahaan swasta besar yang bergerak di bidang usaha pertambangan, kehutanan, dan perkebunan kelapa sawit  di Kabupaten Nunukan lebih transparan.

Untuk kepentingan transparansi itu, kata Ketua DPRD Nunukan, H Danni Iskandar kepada Niaga.asia seluruh pimpinan dan anggota Dewan sepakat menjadwalkan rapat dengar pendapat (RDP) dengan 30 perusahaan swasta yang ada usahanya di Kabupaten Nunukan. “Kita akan jadwalkan memanggil perusahaan swasta besar itu untuk menjelaskan progam CSR mereka, baik di tahun-tahun lalu maupun tahun  berjalan, maupun tahun yang akan datang, dan perusahaan apa yang tak memenuhi kewajiban CSR-nya” katanya.

Menurutnya, Dewan ingin tahu, seperti apa koordinasi dan kesepakatan  perusahaan dengan Pemkab Nunukan dalam hal  pengelolaan program dan  sistem penyaluran CSR ke masyarakat. “Kita mau tahu bagaimana pengelolaan CSR itu, bentuk kontribusinya seperti apa, dan apakah semua perusahaan telah memenuhi kewajibannya,” ungkap Danni lagi.

Dewan merasa sangat mendesak dilakukan RDP dengan perusahaaan yang wajib melakukan CSR setelah dalam beberapa kali Musrenbang Kecamatan menerima laporan perusahaan tak menyalurkan CSR ke masyarakat desa di sekitar perusahaan seperti dikeluhkan Kepala Desa Tabur Lestari, Andi Asri.

Menurut Danni, di RDP nanti akan dihadirkan semua komisi yang ada di DPRD sebab, semua anggota Dewan ingin  tahu apakah program CSR sudah sinkron dengan peraturan perundangan-undangan yang berlaku, program pemkab, dan aspirasi masyarakat. “Kita tidak tahu persis apakah program CSR itu semau-maunya perusahaan saja atau selama ini berdasarkan koordinasi dengan Pemkab,” katanya. “Harus diperjelas ini, kemana arah CSR itu dan mana bukti CSR yang telah dilaksanakan perusahaan,” sebutnya.

Selama ini, lanjut Danni, DPRD tidak pernah tahu penyaluran CRS, padahal Dewan juga mempunyai fungsi pengawasan. Uang CSR memang dari perusahaan, tapi Dewan berhak memperoleh informasi soal CSR karena diatur dalam undang-undang, yakni  UU CSR.

Dewan ingin perusahaan yang beraktifitas di kecamatan-kecamatan hendaknya memperhatikan pembangunan wilayah tersebut, khususnya di sektor pendidikan, kesehatan, dan kesejahteraan masyarakat. Program CSR juga perlu disesuaikan dengan program pemerintah.

“Banyak sekolah di desa butuh bantuan sarana dan prasarana, butuh guru pengajar honorer, kekurangan ini hendaknya diakomodir perusahaan melalui CSR,” ujarnya.

Ia mengakui rencana RDP dengan perusahaan-perusahan swasta besar bukanlah hal mudah, karena tidak semua perusahaan memiliki  perwakilan di  kota Nunukan, kalaupun hadir dalam pertemuan, selalu mengirimkan staf personalia biasa. Tingkah perusahaan seperti itu  sangat tidak profesional dan terkesan tidak berniat menyelesaikan masalah. Terbukti dalam sekian banyak  RDP dengan perusahaan berakhir tanpa solusi akhir.

“ Dewan berharap perusahaan mengirim stafnya yang selama ini mengelola CSR, bukan yang tak mengerti CSR perusahaan tempatnya bekerja. Khusus untuk pemerintah daerah, Dewan  meminta bupati tegas terhadap kewajiban perusahaan memiliki kantor perwakilan di pusat kota Nunukan, karena dari 30 lebih perusahaan yang beroperasi, hanya 8 perusahaan memiliki kantor di pusat kota Nunukan, selebihnya kita tidak tahu dimana kantornya. Hal itu menyebabkan sangat sulit  berkoordinasi dengan perusahaan,” katanya. (002)