
NUNUKAN.NIAGA.ASIA-Ketua DPRD Nunukan Hj Rahma Leppa bersama Wakil DPRD Nunukan H. Saleh memimpin rapat paripurna penyampaian Nota Penjelasan Atas Dua Rencana Peraturan Daerah (Raperda) usulan pemerintah daerah, Rabu (18/08).
Dalam laporan nota penjelasan Raperda yang dibacakan Wakil Bupati Nunukan, H. Hanafiah menyampaikan bahwa Perda merupakan salah satu jenis peraturan perundang-undangan bagian dari sistem hukum nasional.
“Perda merupakan sistem hukum yang berwenang mengatur sendiri urusan pemerintah sebagaimana asas otonomi tugas pembantuan,” katanya.
Kedua Raperda Raperda usulan pemerintah daerah tersebut, Pertama Raperda tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Nunukan. Perda ini bertujuan mengoptimalkan penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Penyederhanaan birokrasi perlu dilakukan dalam upaya melaksanakan urusan pemerintah yang menjadi kewenangan daerah dengan didukung oleh perangkat yang rasional, proporsional, efektif dan efisien.
“Birokrasi pemerintah pusat dan daerah terjadi perubahan, salah satunya penyederhanaan agar proses kerja lebih cepat dan lebih dinamis dalam mengambil keputusan,” sebutnya.
Penyederhanaan struktur dilakukan secara menyeluruh baik melaksanakan pemerintahan maupun penunjang urusan pemerintahan yang berpedoman pada Permendagri Nomor 107 tahun 2017 tentang Nomenklatur Inspektorat Provinsi dan Daerah.
“Usualan Perda ini sudah memenuhi semua peraturan pusat yang berlaku sebagai dasar dibuatnya peraturan,” kata Hanafiah.
Kedua, Raperda tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Taka Nunukan. Raperda ini merupakan perubahan badan usaha milik daerah di bidang air bersih.
Perusahaan dibidang pelayanan air bersih yang semula berbentuk perusahaan daerah diusulkan berubah menjadi perusahaan umum daerah, sebagaimana diamanatkan Peraturan Pemerintah Nomor 54 tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah.
“UU Nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah mengamanatkan perlu menetapkan Perda khusus mengatur badan usaha milik daerah,” terangnya.
Dengan memperhatikan perundang-undangan tersebut Pemkab Nunukan, kata Hanafiah, memiliki kewajiban merubah badan hukum perusahaan air minum daerah guna meningkatkan pelayanan air bersih kepada masyarakat.
Karena itu, amanat perubahaan badan hukum pelayanan air bersih perlu didukung dengan peningkatan kinerja pelayanan air minum sesuai tata kelola perusahan yang baik, profesional dan sehat tidak meninggalkan fungsinya.
“Lewat Perda ini, pemerintah daerah diharapkan dapat mengembangkan usaha-usaha lainnya yang dapat memberikan kontribusi kepada daerah,” ungkap Hanafiah.
“Keberadaan Perda diperlukan sebagai instrumen hukum agar pelaksanaan pembangunan dapat berjalan sesuai asas umum yang baik,” tutupnya.
Penulis : Budi Anshori | Editor : Budi Anshori
Tag: DPRD Nunukan